Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Berau Coal resmi memperoleh perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga tahun 2035. Sebelumnya operasi perusahaan akan habis tahun 26 April 2025.
Seperti diketahui, PT Berau Coal telah memulai produksi pertambangan pada 26 April 1983, setelah memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai dengan surat No. 178.K/40.00/DJG/205.
Saat itu luas area konsesi pertambangan Batubara PT Berau Coal mencapai 108,900 hektar,e (ha) berlaku sampai dengan 26 April 2025 dan memiliki opsi perpanjangan 2 x 10 tahun.
mengutip data dari website modi.esdm.go.id, PT Berau Coal kini memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dengan kode WIUP 1300003032014075 seluas 78.004 hektare (ha) berlaku mulai 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035 dengan tahapan CNC I.T. Lahan tersebut berkurang dari sebelumnya 108.900 ha atau dipangkas seluas 30.896 ha.
Lahan seluas 30.896 akan diserahkan ke pemerintah dan kemudian akan diberikan kepada organisasi keagamaan, koperasi, dan UMKM sesuai dengan amanat undang-undang mineral dan Batubara yang baru saja direvisi.
Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini belum menjawab pertanyaan Kontan.co.id. Namun yang jelas, pada akhir tahun 2024, PT Berau Coal menargetkan produksi batu bara sebanyak 35–37 juta ton.
Berau Coal juga berencana untuk mulai mengembangkan gasifikasi batu bara pada tahun 2024/2025.
Selanjutnya: Bank Syariah Indonesia (BRIS) Berkinerja Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar
Menarik Dibaca: Yakult Indonesia Persada Edukasi Program Makan Bergizi Shokuiku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News