kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lahan sawit menganggur akan dikembalikan menjadi hutan alam


Selasa, 30 Januari 2018 / 11:30 WIB
Lahan sawit menganggur akan dikembalikan menjadi hutan alam


Reporter: Abdul Basith, Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mendorong industri kehutanan dan perkebunan keluar dari lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengevaluasi penggunaan lahan sawit yang belum efektif. Lewat evaluasi ini, lahan sawit yang belum ditanami akan dipantau keberadaannya untuk diketahui apakah memiliki potensi untuk dijadikan hutan alam.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan mulai menyelidiki izin usaha industri sawit yang belum efektif. Bila nantinya lahan itu memenuhi kriteria sebagai hutan alam yang bagus, akan dikeluarkan dari izin usaha perkebunan sawit untuk dikembalikan menjadi hutan alam.

"Untuk memperkuat kebijakan ini, nantinya akan didukung dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres)," ujar Siti, Senin (29/1).

Inpres ini juga akan memperkuat kebijakan penundaan perizinan (moratorium) kebun sawit. Dengan demikian evaluasi perizinan lahan untuk dikembalikan jadi hutan alam dinilai tidak berpotensi menyalahi aturan.

Apalagi KLHK juga telah menerbitkan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB). Peta ini rutin direvisi setiap enam bulan dengan melibatkan beberapa kementerian dan instansi.

Untuk periode awal tahun ini luas areal PIPPIB Revisi XIII ditetapkan sebesar 66.327.108 hektare (ha). Luas tersebut berkurang sebesar 12.503 dari PIPPIB sebelumnya. Peta inilah yang nantinya akan menjadi referensi bagi pemerintah dalam memberikan izin penggunaan lahan.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman menambahkan, peta indikatif penundaan izin baru harus dipatuhi seluruh pihak, tidak terkecuali untuk pemberian lahan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Selama masih merupakan hutan primer dan lahan gambut tidak akan dilepas lagi, semua harus dari analisa Kementerian LHK," jelas Ruandha.

Ketua Umum Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (Maksi) Darmono Taniwiryono berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penerbitan Inpres terkait moratorium dan pelepasan lahan perizinan kebun sawit yang kini draftnya telah berada di Kementerian Perekonomian tersebut.

Menurutnya moratorium kebun sawit tidak pernah membawa perbaikan signifikan terhadap lingkungan. Dia mengklaim perbaikan lingkungan justru lebih didukung oleh perbaikan tata kelola sawit melalui penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). Moratorium sawit terbukti tidak efektif, kenapa harus dipertahankan. Belum lagi aturan sawit terkait lingkungan terlalu banyak sehingga terkesan tumpang tindih, kata Darmono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×