Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan skema penggabungan usaha atau merger antara anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Citilink Indonesia dan Pelita Air akan diputuskan pada Januari tahun 2024.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, merger keduanya saat ini masih dalam proses dengan menitikberatkan pada neraca equity.
“Walaupun sudah ada pembalikan equity waktu proses PKPU, kita sedang melakukan berbagai effort secara perjanjian leasing supaya bisa dilakukan untuk PSAK 72,” ungkapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
Untuk diketahui, PSAK 72 merupakan standar akuntansi baru yang mengatur tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan menjadi standar tunggal yang mengatur pengakuan pendapatan untuk seluruh jenis industri.
Baca Juga: Soal Rencana Merger Pelita Air dan Citilink, Begini Tanggapan APJAPI
Tiko, sapaan akrab Kartika mengatakan, harapannya nanti dengan melakukan perubahan mekanisme leasing bisa menghasilkan equity yang positif.
Terkait skema penggabungan, Tiko juga menjelaskan bahwa BUMN melihat dua konsep yang kemungkinan bisa diterapkan kepada Pelita Air.
“Untuk Pelita masih pertimbangkan dua konsep apakah dia akan masuk Garuda atau direct masuk ke InJourney,” ungkap Tiko.
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney ini adalah BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
“Karena pemegang saham sekarang pemerintah, yaitu Pertamina nanti kita konjungsi dulu antara pihak kami, InJourney, dan Pertamina seperti apa skemanya, nanti kita putuskan di Januari skemanya seperti apa,” tambah Tiko.
Baca Juga: Melihat Tren Merger dan Akuisisi Korporasi di Indonesia Hingga Kuartal III
Meski begitu, Tiko mengatakan secara flagship dari dari sisi segmen pelayanan tetap tersedia tiga-tiganya. Yaitu dari sisi premium, medium dan low cost.
“Garuda dari sisi premium, Citilink untuk yang low cost dan Pelita sebagai medium airline,” ungkap Tiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News