Reporter: Asnil Bambani Amri, BBC | Editor: Asnil Amri
AMSTERDAM. Apple Inc dinyatakan bersalah oleh pengadilan Belanda, dan diwajibkan membayar ganti rugi atas pelanggaran paten yang dimiliki oleh kompetitornya.
Pengadilan Belanda menyatakan, Apple melanggar hak paten yang dimiliki Samsung Electronics. Paten itu berkaitan dengan ponsel dan tablet terhubung ke jaringan internet.
Namun, Pengadilan Belanda tidak menentukan berapa nilai kerugian yang harus dibayarkan Apple. Kerugian dibayarkan berdasarkan penjualan iPhone dan iPad milik Apple di Belanda.
"Samsung menyambut putusan pengadilan, yang menegaskan kembali kepemilikan teknologi tersebut," kata pernyataan resmi Samsung dalam sebuah pernyataan email kepada BBC. "Sesuai dengan keputusan itu, kami akan mencari kompensasi yang memadai," terang pernyataan perusahaan.
Perlu diketahui, Apple dan Samsung terlibat perselisihan hukum di beberapa negara, khususnya masalah sengketa paten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News