kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.057   49,00   0,27%
  • IDX 6.275   40,33   0,65%
  • KOMPAS100 823   4,75   0,58%
  • LQ45 627   3,49   0,56%
  • ISSI 217   0,81   0,38%
  • IDX30 352   2,39   0,68%
  • IDXHIDIV20 433   2,30   0,53%
  • IDX80 94   0,46   0,49%
  • IDXV30 119   0,43   0,36%
  • IDXQ30 112   0,56   0,50%

Langgar paten, Apple harus bayar denda ke Samsung


Kamis, 21 Juni 2012 / 08:50 WIB
ILUSTRASI. PT Honda Prospect Motor


Reporter: Asnil Bambani Amri, BBC | Editor: Asnil Amri

AMSTERDAM. Apple Inc dinyatakan bersalah oleh pengadilan Belanda, dan diwajibkan membayar ganti rugi atas pelanggaran paten yang dimiliki oleh kompetitornya.

Pengadilan Belanda menyatakan, Apple melanggar hak paten yang dimiliki Samsung Electronics. Paten itu berkaitan dengan ponsel dan tablet terhubung ke jaringan internet.

Namun, Pengadilan Belanda tidak menentukan berapa nilai kerugian yang harus dibayarkan Apple. Kerugian dibayarkan berdasarkan penjualan iPhone dan iPad milik Apple di Belanda.

"Samsung menyambut putusan pengadilan, yang menegaskan kembali kepemilikan teknologi tersebut," kata pernyataan resmi Samsung dalam sebuah pernyataan email kepada BBC. "Sesuai dengan keputusan itu, kami akan mencari kompensasi yang memadai," terang pernyataan perusahaan.

Perlu diketahui, Apple dan Samsung terlibat perselisihan hukum di beberapa negara, khususnya masalah sengketa paten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×