kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Langgar paten, Apple harus bayar denda ke Samsung


Kamis, 21 Juni 2012 / 08:50 WIB
Langgar paten, Apple harus bayar denda ke Samsung
ILUSTRASI. PT Honda Prospect Motor


Reporter: Asnil Bambani Amri, BBC | Editor: Asnil Amri

AMSTERDAM. Apple Inc dinyatakan bersalah oleh pengadilan Belanda, dan diwajibkan membayar ganti rugi atas pelanggaran paten yang dimiliki oleh kompetitornya.

Pengadilan Belanda menyatakan, Apple melanggar hak paten yang dimiliki Samsung Electronics. Paten itu berkaitan dengan ponsel dan tablet terhubung ke jaringan internet.

Namun, Pengadilan Belanda tidak menentukan berapa nilai kerugian yang harus dibayarkan Apple. Kerugian dibayarkan berdasarkan penjualan iPhone dan iPad milik Apple di Belanda.

"Samsung menyambut putusan pengadilan, yang menegaskan kembali kepemilikan teknologi tersebut," kata pernyataan resmi Samsung dalam sebuah pernyataan email kepada BBC. "Sesuai dengan keputusan itu, kami akan mencari kompensasi yang memadai," terang pernyataan perusahaan.

Perlu diketahui, Apple dan Samsung terlibat perselisihan hukum di beberapa negara, khususnya masalah sengketa paten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×