Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya truk impor ke pasar Indonesia menjadi perhatian pemerintah seiring masih ditemukannya kendaraan niaga yang diduga belum memenuhi ketentuan standar emisi dan proses homologasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun berencana memperketat regulasi impor kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan jenis truk.
Rencana pengetatan tersebut salah satunya menyasar penggunaan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) bagi kendaraan bermotor impor. Ketentuan mengenai TPT sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019.
Namun, pemerintah menilai masih diperlukan evaluasi lanjutan agar penerapan ketentuan tersebut dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, kepatuhan terhadap standar emisi menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh truk impor yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Konsumen Tolak Vape Dilarang, Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan
"Kita kan sudah sampaikan bahwa aturannya kita harus memproduksi kendaraan dengan standard Emisi Euro 4. Tapi beberapa truk yang diimpor tidak sesuai dgn standard Emisi Euro 4," ujar Kukuh kepada Kontan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Kukuh, ketentuan standar emisi Euro 4 telah diberlakukan sejak April 2022 untuk kendaraan diesel di Indonesia. Dengan demikian, kendaraan diesel yang masuk dan dipasarkan di dalam negeri harus mengikuti ketentuan standar emisi yang berlaku.
Ia menilai kepatuhan terhadap standar emisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengaturan impor kendaraan niaga. Selain menyangkut aspek lingkungan, penerapan aturan yang sama juga berkaitan dengan persaingan antara produk impor dan kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.
Kukuh mengaku belum mengetahui secara rinci aktivitas impor truk dari China, termasuk jumlah unit yang telah masuk ke pasar Indonesia.
Baca Juga: UU Reforma Agraria Disahkan, Begini Kata Pakuwon Jati (PWON)
"Kalau jumlahnya saya tidak tahu persis, tapi cukup banyak dan pelaku industri kendaraan komersial dalam negeri cukup terganggu," kata dia.
Sebelumnya, Kemenperin menyoroti peredaran truk impor yang disebut tidak melalui proses homologasi dan diduga belum memenuhi standar emisi Euro 4.
Pemerintah menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi juga dinilai dapat menghambat upaya pemerintah dalam mengendalikan pencemaran udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














