kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Laporkan maskapai yang pasang tarif dua kali lipat


Sabtu, 02 Agustus 2014 / 15:05 WIB
Laporkan maskapai yang pasang tarif dua kali lipat
ILUSTRASI. Melongok prospek saham PT Mayora Indah Tbk di tengah seabrek sentimen positif yang menaungi bisnis emiten ini KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengimbau kepada pemudik pengguna transportasi udara untuk segera melaporkan kepada petugas bila ada maskapai yang memasang tarif tinggi hingga dua kali lipat dari harga biasa.

Menurut Bambang, maskapai yang memasang tarif tinggi dapat dikenai sanksi karena hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran. "Kalau ada maskapai yang pasang tarif tinggi dua kali lipat, laporkan kepada petugas kami di posko-posko yang di lapangan," kata Bambang melalui video conference di Gedung Kemenhub Jakarta yang ditayangkan dari Solo, Sabtu (2/8/2014).

Bambang menambahkan, bila masyarakat sudah melaporkan, maka pihaknya nanti akan melakukan evaluasi terhadap maskapai-maskapai yang bersangkutan. Namun, Bambang mengakui saat ini pihaknya belum ada menerima pengaduan apa pun terkait kenaikan harga penerbangan. (Wisnubrata)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×