Reporter: Muhamad Aghasy Putra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Media online atau digital turut terkena imbas atas penerapan larangan iklan produk tembakau dalam RPP Kesehatan yang sudah di depan mata segera disahkan.
Dian Gemiano, Ketua Umum Indonesia Digital Association, mengatakan bahwa iklan rokok sendiri sudah diatur dalam berbagai pengaturan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
“Jika RPP yang baru ini ditetapkan, media online akan kehilangan Rp 250 miliar per tahun, yang mana sekarang ini saja sedang terdisrupsi hebat,” ucap Dian saat ditanya Kontan di Jakarta pada Selasa, (28/05).
Baca Juga: Industri Periklanan Tersudut Aturan Pelarangan Iklan Produk Tembakau
Dian mengeluhkan dengan adanya AI dan perubahan algoritma dalam media online sudah cukup kacau. Ditambah lagi dengan regulasi ini yang dianggap memperburuk keadaan.
“Kami minta stakeholder melibatkan pihak terkait karena ini dapat membunuh industri media digital yang kini sedang dalam keadaan sulit,” pintanya.
Ia menegaskan bahwa industri kreatif nasional patuh terhadap aturan pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak serta percaya bahwa edukasi yang lebih tepat tentang bahaya rokok jauh lebih efektif dibandingkan berbagai pelarangan yang sulit diimplementasikan.
“Sejauh ini rambu-rambu tentang iklan rokok juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang mana seluruh peraturan dan ketentuan tersebut telah dipatuhi secara disiplin oleh pelaku industri kreatif,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News