kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Layanan publik Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengalami gangguan


Selasa, 07 Juli 2020 / 20:47 WIB
Layanan publik Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengalami gangguan
ILUSTRASI. BADAN KARANTINA PERTANIAN saat pameran hewan peliharaan di Tangerang Selatan (29/7/2017) KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan adanya gangguan teknis data centre di Pusat Data dan Informasi sehingga berdampak pada terganggunya  layanan publik Barantan di seluruh unit kerjanya.

"Pemberitahuan yang kami terima adalah gangguan pada sistem controller storage utama," kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan, Junaidi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).

Adanya gangguan ini menyebabkan seluruh sistem dan aplikasi Kementan tidak dapat diakses, termasuk adanya gangguan pada layanan karantina berupa permohonan pemeriksaan karantina secara daring atau PPK Online dan penerbitan sertifikat karantina secara elektronik.

Untuk mengatasi hal ini, Junaidi pun mengatakan pihaknya memberikan layanan manual kepada pengguna jasa.

Baca Juga: Kementan telah merealisasikan 44% anggaran hingga awal Juli 2020

"Kami lakukan langkah antisipasi dengan layanan manual, walaupun lebih lambat namun operasional tetap berjalan," jelas Junaidi.

Junaidi menerangkan, pengguna jasa karantina baik eksportir, importir dan lalu lintas domestik yang sebelumnya dapat melakukan transaksi secara daring.

Menurutnya, pengguna jasa harus datang ke kantor layanan sejak Minggu, 5 Juli. Demikian juga dengan sertifikat karantina sementara tidak dapat dalam bentuk elektronik namun dalam dokumen cetak.

Junaidi mengatakan pihaknya tengah berupaya memperbaiki gangguan ini, dan secara bertahap aplikasi layanan perkarantinaan telah dapat diakses secara normal kembali. Dia berharap kejadian sama tak terulang kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×