kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.192   -67,00   -0,41%
  • IDX 6.943   15,17   0,22%
  • KOMPAS100 1.011   2,75   0,27%
  • LQ45 774   1,24   0,16%
  • ISSI 227   0,50   0,22%
  • IDX30 398   -0,44   -0,11%
  • IDXHIDIV20 461   -1,20   -0,26%
  • IDX80 113   0,24   0,21%
  • IDXV30 114   -0,48   -0,42%
  • IDXQ30 129   -0,28   -0,22%

Lazada akan patuhi aturan Kemendag terkait jual beli minuman beralkohol secara online


Minggu, 05 Juli 2020 / 22:06 WIB
Lazada akan patuhi aturan Kemendag terkait jual beli minuman beralkohol secara online
ILUSTRASI. Lazada. REUTERS/Darren Whiteside


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

Namun pihaknya belum mengelaborasi lagi bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan serta pencegahan yang diberlakukan.

Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan, Kementerian Perdagangan melayangkan surat peringatan kepada pengelola e-commerce Blibli.com pada pertengahan Juni. Peringatan tertulis itu terkait dengan aktivitas penjualan produk minuman beralkohol, yang dinilai melanggar aturan.

Vice President Public Relations Blibli, Yolanda Nainggolan, mengemukakan Blibli telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan perihal penjualan minuman beralkohol secara online yang menjabarkan pembatasan bagi penjualan minuman beralkohol secara online.

Sebagai penyedia sistem elektronik untuk perdagangan, menurut dia, Blibli berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya. "Oleh karena itu, Blibli menyatakan telah menerapkan pembatasan-pembatasan yang diperlukan sebagai bagian dari Know Your Merchant dan Know Your Customer," kata Yolanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×