Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .
Namun pihaknya belum mengelaborasi lagi bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan serta pencegahan yang diberlakukan.
Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan, Kementerian Perdagangan melayangkan surat peringatan kepada pengelola e-commerce Blibli.com pada pertengahan Juni. Peringatan tertulis itu terkait dengan aktivitas penjualan produk minuman beralkohol, yang dinilai melanggar aturan.
Vice President Public Relations Blibli, Yolanda Nainggolan, mengemukakan Blibli telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan perihal penjualan minuman beralkohol secara online yang menjabarkan pembatasan bagi penjualan minuman beralkohol secara online.
Sebagai penyedia sistem elektronik untuk perdagangan, menurut dia, Blibli berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya. "Oleh karena itu, Blibli menyatakan telah menerapkan pembatasan-pembatasan yang diperlukan sebagai bagian dari Know Your Merchant dan Know Your Customer," kata Yolanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News