kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang apartemen murah mulai dari Rp 150 juta, cek persyaratannya


Minggu, 09 Agustus 2020 / 12:17 WIB
Lelang apartemen murah mulai dari Rp 150 juta, cek persyaratannya
ILUSTRASI. lelang satu unit apartemen Margonda Residence hanya Rp 150 juta


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Lelang apartemen murah di Depok, Jawa Barat sayang untuk dilewatkan jika Anda ingin investasi properti. Unit apartemen tersebut berada di Margonda Residence, Pondok Cina, Beji, Depok, dekat dengan kampus Universitas Indonesia

Apartemen ini dilelang dengan penawaran yang murah, dimulai dari Rp 150 juta. Dengan harga itu, apartemen memiliki luas 20 meter persegi dan berada di lokasi strategis, di kawasan Margonda.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang apartemen murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Lelang apartemen akan digelar hingga 20 Agustus 2020.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Baca juga: Inilah potongan harga mobil baru di Jakarta Agustus, dari Agya, Expander, Rush dll

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Depok tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Berikut gambaran dan persyaratan lelang rumah murah di Depok :

Lelang apartemen murah di Margonda Residence

  • Obyek lelang :   Apartemen, SHMASRS 3193, luas 20 m2 di Apartemen Margonda Residence Lantai 6 Blok C Nomor C609, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok
  • Nilai limit lelang apartemen : Rp. 150.000.000
  • Cara penawaran lelang apartemen: Closed Bidding
  • Jaminan lelang apartemen : Rp. 75.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 20 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 21 Agustus 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang apartemen berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang apartemen dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang apartemen ini.

Baca juga: Eks orang terkaya ke-40 RI terancam 7 tahun penjara di Singapura, ini perkaranya

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×