Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah di Depok, Jawa Barat akan digelar hingga 13 Agustus 2020. Lelang rumah ini untuk satu unit rumah dengan harga penawaran minimal hanya Rp 251 juta.
Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Obyek lelang berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Baca juga: Donald Trump tak hanya minta TikTok dijual, tapi AS harus dijadikan pengendali
Tanah memiliki luas 75 m2 dengan SHGB No. 1898/Cilangkap atas nama Tuan Aang Idhar. Alamat obyek lelang di Blok J3 No.21 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok, Prov. Jawa Barat. setempat dikenal dengan Perum Pesona Laguna Cimanggis 2 Blok J3 No.21 RT.002 RW.022 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok.
Rumah yang dilelang merupakan jaminan utang debitur atas nama Aang Idhar di Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati.
Penawaran lelang rumah ini dibuka hingga 13 Agustus 2020 pukul 11.30 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang rumah paling lambat pada 12 Agustus 2020.
Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp 60 juta yang harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Depok tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.
Baca juga: Rusia klaim hasilkan vaksin virus corona, tapi ada kontroversi, ini penyebabnya?
Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lelang rumah murah ini dapat menghubungi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, Telp 081387673071, atau KPKNL Bogor , Telp (0251) 8315453
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News