Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah di Depok, Jawa Barat digelar hingga 29 Juli 2020. Lelang rumah ini untuk satu unit rumah dengan harga penawaran minimal Rp 250 juta.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang rumah ini merupakan eksekusi wajib hak tanggungan di BPR Difobutama. Lelang berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia.
Baca juga: Ada hadiah US$ 2 juta atau Rp 29 miliar jika bisa bantu tangkap hacker ini
Obyek lelang berupa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 05242 dan bangunan di atasnya. Tanah tersebut memiliki luas 146 m2 dengan alamat Jl Tipar Rt 03/07 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat
Penawaran lelang rumah ini dibuka hingga 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang rumah paling lambat pada 28 Juli 2020.
Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp Rp 75 juta yang harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Tangerang tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.
Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta lelang rumah diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah lelang rumah.
- Peserta lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News