kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang WKP diperpanjang, Asosiasi menilai proses investasi panas bumi tak mudah


Senin, 25 November 2019 / 18:19 WIB
Lelang WKP diperpanjang, Asosiasi menilai proses investasi panas bumi tak mudah
ILUSTRASI. Geothermal Star Energy


Reporter: Dimas Andi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang masa lelang tiga wilayah kerja panas bumi (WKP) dari 13 November sampai 9 Desember mendatang. Sebelumnya, lelang tiga WKP berlangsung dari 22 Oktober hingga 12 November lalu.

Sekadar catatan, tiga WKP yang tengah dilelang pemerintah antara lain WKP Lainea, WKP Gunung Willis, dan WKP Gunung Galunggung.

Baca Juga: Keterlibatan swasta dibutuhkan dalam pengembangan EBT di Indonesia

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, ketiga WKP tersebut diperpanjang masa pelelangannya karena belum ada badan usaha yang melakukan pendaftaran. Namun, ia mengaku sudah ada sejumlah calon investor baik dari dalam maupun luar negeri yang menanyakan lelang tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Prijandaru Effendi menganggap wajar apabila proses lelang WKP diperpanjang. Sebab, investasi di bidang panas bumi pada dasarnya tidak mudah. Proses tender tiap proyek di sektor tersebut juga pada umumnya memerlukan waktu yang relatif tidak sebentar.

Ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan bagi calon investor ketika mengikuti lelang WKP. Mulai dari potensi cadangan panas bumi, prospek permintaan terhadap energi tersebut, konsep dan strategi pengembangan proyek panas bumi, biaya yang harus disiapkan, sampai risiko yang mesti dihadapi investor.

Baca Juga: Capai 7.435 MW proyek EBT, ini bukti PLN komitmen bangun energi bersih

“Investor pasti menginginkan keuntungan atas investasi di panas bumi. Tapi sebelum itu, mereka harus mempertimbangkan banyak hal di atas kertas,” ujar dia, Senin (25/11).

Untuk mengundang banyak investor ke sektor energi panas bumi, pemerintah perlu duduk bareng dan mengerti apa saja keinginan serta kebutuhan investor. Kemudian, pemerintah mesti menuangkannya dalam bentuk aturan yang kondusif bagi industri panas bumi tanah air.

Dalam hal ini, pemerintah dapat membuat peraturan yang baru ataupun mengubah beberapa poin pada aturan yang sudah ada, sehingga bisa mengakomodasi sekaligus memberi kepastian kepada para pengembang panas bumi di Indonesia.

“Sejauh ini pemerintah sudah cukup terbuka dan sering sharing dengan asosiasi. Tinggal progress dalam beberapa waktu ke depan yang perlu ditunggu,” terang dia.

Baca Juga: Kelola 14 WK Panas Bumi, Pertamina dukung listrik nasional

Sebagai pengingat, potensi energi panas bumi Indonesia tergolong besar. Dalam catatan Kementerian ESDM, potensi cadangan panas bumi di dalam negeri mencapai 17,5 gigawatt (GW). Sayang, saat ini pemanfaatannya baru mencapai 1,95 GW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×