kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Libur panjang, Sriwijaya Air tambah penerbangan


Jumat, 18 April 2014 / 13:13 WIB
Libur panjang, Sriwijaya Air tambah penerbangan
ILUSTRASI. Serial Blockbuster, salah satu serial komedi terbaru Netflix yang dibintangi oleh Randall Park dan Melissa Fumero.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

MAKASSAR. Maskapai Sriwijaya Air menambah penerbangan rute Makassar-Surabaya pulang pergi (PP) periode 22 April dan 29 April mendatang. Penambahan dari empat kali sehari menjadi lima kali.

Dengan jadwal keberangkatan dari Makassar pukul 10.00 Wita dan tiba di Surabaya pukul 10.20. Dari Surabaya pukul 11.05 dan tiba di Makassar pukul 13.35 Wita. Maskapai ini juga menambah penerbangan beberapa rute di Indonesia.

Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono, mengatakan, extra flight oleh Sriwijaya Air tersebut sesuai dengan permintaan pelanggan. "Apalagi pada musim-musim libur panjang biasanya permintaan meningkat," katanya, Kamis (17/4) lalu.

Garuda Indonesia dan Lion Air tidak menambah kursi dari dan ke Makassar pada musim libur termasuk long weekend, 18-20 April.

Vice President Domestic Region 4 Garuda Indonesia Makassar, Rosyinah Manaf, mengatakan, 32 penerbangan setiap harinya dari Hub Makassar masih mampu melayani lonjakan penumpang.

"Kami tidak menambah frekuensi karena sejauh ini pesawat masih cukup mengakomodir kebutuhan pelanggan sesuai segmentasi pasar Garuda" jelasnya. Hal senada dikatakan Area Manager Lion Air Makassar, Ronny Paslah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×