kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Lima hal yang diharapkan dari RPP e-commerce


Senin, 07 Mei 2012 / 16:04 WIB
ILUSTRASI. Orang-orang menurunkan tubuh seorang pria yang meninggal karena penyakit virus corona (COVID-19) ke dalam kuburan. REUTERS/Adnan Abidi


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang bisnis online atau e-commerce yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah menuai respon positif dari pelaku bisnis online. Jullian Gaffar, Director Berniaga.com berharap RPP ini bisa mengatur mana pemain yang memiliki kredibilitas mana yang tidak.

Jullian juga berharap RPP ini tidak menghambat perkembangan e-commerce yang tengah berkembang pesat saat ini. Asal tahu saja, RPP tentang e-commerce ini tengah dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Perdagangan.

Pembuatan RPP ini lantaran, nilai bisnis online ini ditaksir mencapai angka Rp 400 triliun. Aturan ini nantinya akan membentuk lembaga sertifikasi penyelenggara bisnis online.

Jullian sendiri berharap aturan ini mengatur setidaknya lima hal. Berikut lima hal menurut Julian.
1. Perlindungan keamanan bertransaksi bagi konsumen bisnis online
2. Peraturan yang mengatur tentang tata cara pembayaran secara online
3. Pengklasifikasian kategori para pelaku bisnis online.
4. Peraturan terkait pajak bagi pelaku usaha online juga diatur kejelasannya. Julian berharap ada keringanan pajak bagi pelaku usaha online yang baru berdiri.
5. Pedoman yang dapat mengatur validitas setiap pelaku bisnis online sehingga konsumen merasa benar-benar aman bertransaksi dengan situs niaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×