kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wamendag: Perdagangan online perlu diatur


Rabu, 02 Mei 2012 / 11:42 WIB
Wamendag: Perdagangan online perlu diatur
ILUSTRASI. Rekayasa arus lalu lintas diberlakukan akibat adanya proyek pembangunan Moda Raya Terpadu atau Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Fase II . (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tingginya volume transaksi perdagangan yang dilakukan via online, membuat pemerintah berniat mengeluarkan aturannya.

Tidak hanya Indonesia, negara anggota ASEAN juga berniat mengantisipasi kenaikan volume perdagangan online tersebut. Rencananya, ASEAN akan membuat kesepahaman bersama terkait regulasi perdagangan online atau e-commerce tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat membuka sidang perlindungan konsumen ASEAN di Kuta, Bali, Rabu (2/5).

"Saat ini, ASEAN fokus pada perlindungan konsumen secara umum. E-commerce perlu jadi prioritas. Kedepan, perdagangan online harus diperhatikan. E-commerce akan berdampak bagi konsumen. Tantangan perlindungan konsumen akan semakin besar," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Bayu juga menyampaikan, ASEAN adalah kawasan dengan jumlah konsumen besar. ASEAN menjadi pasar empuk bagi negara-negara besar yang saat ini menjadi mitra, yakni Australia, Jepang, China, Korea, dan India.

"Karena itu, negara-negara ASEAN harus memiliki standar perlindungan konsumen yang jelas," terang mantan Wakil Menteri Pertanian ini. (Eny Prihtiyani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×