kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lima maskapai belum punya asuransi keterlambatan


Rabu, 10 Oktober 2012 / 10:08 WIB
Lima maskapai belum punya asuransi keterlambatan
ILUSTRASI. Demi menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, vivo menghadirkan vivo Y51, yang memiliki RAM dan ROM berkapasitas besar yang menawarkan pengalaman ?seamless enjoyment?.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Rupanya masih ada maskapai yang belum memiliki asuransi keterlambatan pesawat terbang (delayed). Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemhub), ada lima maskapai yang belum punya asuransi tersebut yakni PT. Asi Pudjiastuti Aviation, PT. Indonesia Air Transport, PT. Kalstar Aviation, PT. Travel Express Aviation Services, dan PT. Travira Air.

Padahal asuransi keterlambatan penerbangan menjadi kewajiban maskapai penerbangan. Kewajiban ini tertuang  dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 jo Peraturan Menhub No. 92/ 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.

Dalam aturan tersebut ada beberapa komponen yang harus dipenuhi pihak maskapai seperti asuransi kehilangan barang, asuransi kecelakaan dan asuransi keterlambatan. "Kelima maskapai tersebut  belum menyampaikan bukti dokumen atau kontrak asuransi dengan pihak perusahaan asuransi termasuk standar operation procedure (SOP) ke Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko.

Kemhub pun sudah melayangkan surat peringatan pertama ke lima maskapai tersebut sambil memberi waktu satu bulan untuk menanggapi surat peringatan tersebut.

Saat panggilan pertama ini tidak maskapai gubris, Kemhub bakal mengirim surat peringatan kedua sampai ketiga. Bila si maskapai tetap membisu di surat peringatan ketiga ini, Kemhub bakal membekukan izin usaha penerbanban dalam jangka waktu 14 hari.
Nah, bila belum ada tanggapan dari maskapai, Kemhub bakal mencabut izin usaha penerbangan si maskapai.

Syafril Nasution, Chief Executive Officer Indonesia Air Transport mengaku belum menerima surat peringatan dari Kemhub. "Saya masih belum menerima surat peringatan dari Kemhub sehingga saya belum bisa berkomentar mengenai persoalan ini," katanya kepada KONTAN.

Justru Syaril mengklaim bahwa Indonesia Air Transport sudah memiliki asuransi keterlambatan. Malah mereka sudah membayar biaya keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku bila terjadi keterlambatan penerbangan.

Bila Indonesia Air Transport belum menerima surat peringatan dari pemerintah, PT Travira Air,menurut rilis dari Kemhub, justru sudah merespon surat dari Kemhub dengan mengirim persyaratan untuk menyelenggarakan asuransi keterlambatan per tanggal 8 Oktober kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×