Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), registri domain .ID sejak Februari 2018 lalu telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Keduanya telah meneken perjanjian pemanfaatan nama domain Internet Indonesia untuk melindungi kekayaan intelektual
Tiga tahun setelah perjanjian tersebut, terjadi pandemi dan digitalisasi menjadi salah satu cara bertahan. “Mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih satu tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital,” ujar Ketua Pandi, Yudho Giri Sucahyo, dalam rilis ke Kontan.co.id., Senin (15/1).
Menurut Yudho, salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain. Namun, sifat pendaftaran nama domain adalah first come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan. Maka dari itu kerja sama antara Pandi dan Ditjen Keyakaan Intelektual sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain.
Pandi telah bekerjasama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya. Maka Pandi berharap hal serupa dapat dilakukan bersama Ditjen Kekayaan Intelektual.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan, UMKM yang mendaftarkan merek semakin banyak. "Meningkat hampir 40%,"kata Freddy. Sementara tahun lalu, pendaftaran nama domain di Pandi meningkat 37%. Dari data tersebut melalui big data bisa terlihat, apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News