Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group, menghentikan sementara operasional penerbangannya mulai 5 Juni mendatang. Ada tiga maskapai yang terimbas, yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air yang bakal menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan Lion Air Group ini dilakukan dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
"Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara lantaran kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata dia dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Selasa (2/6).
Baca Juga: Citilink dan Lion Air terbang lagi mulai hari ini, begini aturan bagi penumpang
Karena itu, Lion Air juga memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Danang mengaku, Lion Air juga senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang.
Hal tersebut bertujuan agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara, tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Maskapai penerbangan ini juga sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News