Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) melalui anak usahanya PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) menandantangani kontrak pekerjaan jasa pemulihan kondisi ruang kantor dengan PT Daehong Communications Indonesia (DCI).
Kontrak yang ditandatangani pada 11 Juli 2019 tersebut menunjuk DCI melaksanakan pekerjaan jasa pemulihan kantor berupa pembongkaran partisi yang berada di kantor lama LCTN, pemugaran kantor lama LCTN ke keadaan semula hingga pengangkutan bongkahan partisi atau barang milik LCTN ke lokasi yang ditentukan LCTN.
"Bahwa DCI sepakat untuk melakukan pekerjaan terlebih dahulu sejak tanggal 25 Maret 2019. Para pihak sepakat bahwa perjanjian berlaku sejak 25 Maret 2019 sampai dengan 31 Juli 2019," ujar Johanes Bambang Budihardja, Direktur Independen dan Sekretaris Perusahaan FPNI dsalam keterbukaan informasi, Jumat (12/7).
Total nilai transaksi tersebut sebesar Rp 556,5 juta. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena adanya persamaan pemegang saham. Transaksi ini juga mempermudah LCTN mendapatkan harga yang lebih efisien untuk jasa pemulihan kondisi ruang kantor.?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News