kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPKR jual Lippo Plaza Jogja & Siloam Hospital


Senin, 16 Oktober 2017 / 17:37 WIB
LPKR jual Lippo Plaza Jogja & Siloam Hospital


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berencana melakukan penjualan bangunan terintegrasi yakni Lippo Plaza Jogja dan Siloam Hospitals Yogyakarta. Rencana tersebut bakal dilakukan setelah PT Mulia Citra Abadi sebagai anak usaha, sepakat menjual kepada PT Yogya Central Terpadu (YCT).

YCT merupakan anak usaha yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh First Real Estate Investment Trust dan Lippo Malls Indonesia Retail Trust. Kedua perusahaan tersebut sudah menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan harga jual beli Rp 834,6 miliar pada tanggal 13 Oktober 2017.

“Belum terdapat dampak terhadap kondisi keuangan Lippo Karawaci pada saat ini karena semua pihak masih harus memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati sebelum dapat melaksanakan jual beli,” ujar Tjokro Libianto, Direktur LKPR dalam keterbukaan informasi, Senin (16/10).

Sehubungan dengan CSPA tersebut, PT Wisma Jatim Propertindo (WJP), anak usaha LPKR yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung juga telah menandatangani Deed of Indemnity dengan HSBC Institutional Trust Service (Singapore) limited sebagai kapasitasnya selaku First Reit Trustee dan LMIRT Trustee.

Wisma Jatim sepakat menjamin kewajiban penjual berdasarkan CSPA dan dokumen transaksi terkait lainnya untuk memberikan ganti rugi kepada Fisrt Reit Trustee dan LMIRT Trustee dalam hal keduanya mengalami kerugian disebabkan oleh pelanggaran penjual atas pelaksanaan kewajiban penjual berdasarkan CSPA dan dokumen lainnya.

LPKR menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sehingga tidak akan ada benturan kepentingan. Keseluruhan nilai transaksi penjualan properti tersebut di bawah 20% dari ekuitas LPKR. Berdasarkan laporan keuangan semester I dan pelaksanaan transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha utama perusahaan, penjual dan WJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×