kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Luncurkan PayLater,Traveloka gandeng Danamas


Rabu, 06 Juni 2018 / 12:19 WIB
Luncurkan PayLater,Traveloka gandeng Danamas
PayLater Traveloka


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Traveloka umumkan peluncuran layanan terbarunya, PayLater. Layanan terbaru ini merupakan fitur pembayaran yang didukung oleh PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) sebagai salah satu pemegang lisensi peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan ini, pengguna dapat melakukan pembayaran secara fleksibel di kemudian hari, untuk jangka waktu 1 bulan–12 bulan dengan bunga yang ringan.

"Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, fitur PayLater hadir sebagai opsi pembayaran yang baru tanpa biaya tersembunyi dan menawarkan beragam pilihan rencana angsuran. Fitur PayLater diharapkan dapat menjadi one-click payment solution bagi para pengguna, menghadirkan pengalaman yang nyaman saat memesan berbagai produk di Traveloka, di mana pun dan kapan pun mereka berada," ujar Alvin Kumarga, Senior Vice President Financial Products Traveloka dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6).

Saat ini, bila menggunakam fitur ini lewat website traveloka hanya bisa untuk produk tiket pesawat dan hotel.

Sedangkan bila menggunakanTraveloka App versi 2.19 ke atas bisa digunakan untuk semua produk Traveloka seperti termasuk tiket pesawat,hotel, pesawat+hotel, tiket kereta api, tiket bus& travel serta aktivitas dan rekreasi.

Untuk dapat menggunakan fitur PayLater, para pengguna Traveloka cukup melakukan beberapa langkah. Mulai dengan mengisi formulir aplikasi dan mengunggah KTP serta salah satu dokumen yang dibutuhkan seperti SIM, BPJS, NPWP atau KK. Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti SPT atau slip gaji, para pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×