kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Luncurkan PayLater,Traveloka gandeng Danamas


Rabu, 06 Juni 2018 / 12:19 WIB
PayLater Traveloka


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Traveloka umumkan peluncuran layanan terbarunya, PayLater. Layanan terbaru ini merupakan fitur pembayaran yang didukung oleh PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) sebagai salah satu pemegang lisensi peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan ini, pengguna dapat melakukan pembayaran secara fleksibel di kemudian hari, untuk jangka waktu 1 bulan–12 bulan dengan bunga yang ringan.

"Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, fitur PayLater hadir sebagai opsi pembayaran yang baru tanpa biaya tersembunyi dan menawarkan beragam pilihan rencana angsuran. Fitur PayLater diharapkan dapat menjadi one-click payment solution bagi para pengguna, menghadirkan pengalaman yang nyaman saat memesan berbagai produk di Traveloka, di mana pun dan kapan pun mereka berada," ujar Alvin Kumarga, Senior Vice President Financial Products Traveloka dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6).

Saat ini, bila menggunakam fitur ini lewat website traveloka hanya bisa untuk produk tiket pesawat dan hotel.

Sedangkan bila menggunakanTraveloka App versi 2.19 ke atas bisa digunakan untuk semua produk Traveloka seperti termasuk tiket pesawat,hotel, pesawat+hotel, tiket kereta api, tiket bus& travel serta aktivitas dan rekreasi.

Untuk dapat menggunakan fitur PayLater, para pengguna Traveloka cukup melakukan beberapa langkah. Mulai dengan mengisi formulir aplikasi dan mengunggah KTP serta salah satu dokumen yang dibutuhkan seperti SIM, BPJS, NPWP atau KK. Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti SPT atau slip gaji, para pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×