kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Mahalnya Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Sejumlah Pihak


Rabu, 27 Desember 2023 / 06:45 WIB
Mahalnya Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Sejumlah Pihak
ILUSTRASI. Sejumlah pihak mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat pada periode natal dan tahun baru (Nataru). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah pihak mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat pada periode natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk membahas mengenai harga tiket pesawat.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong penambahan jumlah pesawat dan kuantitas penerbangan. Sandiaga menyebut, sebelum pandemi Covid-19, jumlah pesawat yang beroperasi di atas 700 pesawat. Namun, saat ini pesawat yang beroperasi hanya sekitar 400 pesawat.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api (KA) Masa Nataru Kali Ini Bisa Capai 700.000 Orang

“Oleh karena itu defisit sekitar 300 (pesawat) ini yang mengakibatkan harga tiket mahal karena ketersediaan kursi yang minimum dan jumlah penerbangan sedikit,” ujar Sandiaga dalam Jumpa Pers Akhir Tahun, Jumat (22/12).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, peningkatan pertumbuhan penumpang periode Nataru ini diprediksi mendekati 30%. Adapun rute yang paling banyak diminati adalah rute menuju Bali.

Irfan menegaskan harga tiket pesawat Garuda Indonesia masih sesuai dengan peraturan terkait tarif batas atas (TBA). Adapun aturan itu adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“(Harga tiket pesawat) Masih (sesuai dengan peraturan terkait tarif batas atas/TBA), mana bisa kita diatas TBA,” ujar Irfan kepada Kontan, Selasa (26/12).

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, hingga saat ini hasil pengawasan Kemenhub menunjukkan bahwa tidak ada maskapai yang melanggar TBA plus Fuel Surcharge. Ia menyebut, TBA yang berlaku sudah berlaku sejak 2019 dan belum pernah diubah

Baca Juga: Momentum Nataru, Damri Operasikan 1.324 Unit Armada Bus

Alvin menambahkan, sejak tahun 2022 yang naik adalah PPN dari 10% jadi 11% (naik 10% dari semula). Serta PJP2U/ Passenger service charge yang kenaikannya beragam dari 20% hingga 40% tergantung bandaranya.

“Semuanya dititipkan dalam tiket sehingga seolah-olah harga tiket naik. Padahal harga tiket tidak naik. PPN dan PJP2U yang naik,” ujar Alvin kepada Kontan, Selasa (26/12).

Alvin menambahkan, bahwa sejak April 2022 karena lonjakan harga avtur, Kementerian Perhubungan menerapkan Fuel Surcharge. Saat ini Fuel Surcharge yang berlaku adalah Pesawat Jet - 10% dari TBA dan Pesawat Baling-Baling - 25% dari TBA.

“Ingat TBA berlaku hanya untuk penerbangan domestik Kelas Ekonomi,” ujar Alvin.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×