Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD telah melakukan rapat koordinasi perdana dengan eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam rapat tersebut dibahas apa saja hal yang akan dikerjakan, apa yang sedang dikerjakan dan ada problemnya.
Mahfud memastikan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya akan terus dilanjutkan.
"Ya sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multiyears," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (22/5).
Mahfud mengatakan, proyek tersebut merupakan bagian strategi kebijakan nasional di bidang komunikasi dan informasi. Di sisi lain, proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung juga akan terus berjalan.
"Saya membuka diri ke Kejaksaan Agung, silahkan saja kalau mau membutuhkan informasi apa, memeriksa apa dan siapa dari Kominfo dipersilahkan agar kasus itu menjadi selesai," jelas Mahfud.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, adanya pergantian eselon I di lingkungan Kementerian Kominfo karena dirinya melanjutkan proses yang telah ada sebelumnya. Ia menyatakan, pergantian eselon I sudah diusulkan jauh sebelum adanya kasus dugaan korupsi BTS 4G.
"Bukan karena ada peristiwa ini lalu diganti," ucap Mahfud.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8,03 triliun) yang terdiri dari tiga hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Diketahui, sebelum Johnny G Plate, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Antara lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News