kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.014   51,00   0,28%
  • IDX 5.764   68,86   1,21%
  • KOMPAS100 747   11,89   1,62%
  • LQ45 568   11,29   2,03%
  • ISSI 199   0,82   0,41%
  • IDX30 323   6,94   2,20%
  • IDXHIDIV20 397   8,35   2,15%
  • IDX80 85   1,53   1,83%
  • IDXV30 108   1,46   1,37%
  • IDXQ30 104   1,89   1,85%

Mal di daerah PPKM level 3 diizinkan beroperasi, ini lokasinya


Jumat, 23 Juli 2021 / 04:14 WIB
ILUSTRASI. Di daerah yang berstatus level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terdapat lima kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar. 

Untuk diketahui, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada perpanjangan pembatasan kali ini. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebutnya dengan status level 3-4 untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mal Diizinkan Beroperasi di Daerah PPKM Level 3, Ini Lokasinya"
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander

Selanjutnya: PPKM level 4 berlanjut hingga 25 Juli, ini kata Jaya Ancol (PJAA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×