kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maladministrasi lelang tambang, ESDM diberi waktu 30 tanggapi laporan Ombudsman


Minggu, 27 Januari 2019 / 21:40 WIB
Maladministrasi lelang tambang, ESDM diberi waktu 30 tanggapi laporan Ombudsman


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya sejumlah maladministrasi dalam lelang blok tambang yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun lalu.

Ombudsman pun memberikan waktu selama 30 hari bagi Kementerian ESDM untuk memberikan tanggapan dan menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida masih belum bersedia menerangkan detail isi dari LAHP tersebut. Laode hanya mengatakan, LAHP itu sudah disampaikan ke Kementerian ESDM pada Rabu (23/1) dan memastikan bahwa kajian administrasi hukum dari proses lelang blok tambang itu sudah dijelaskan rinci dalam LAHP.

"Sudah diserahkan ke ESDM, Rabu, dua hari lalu. Kajian administrasi hukumnya sangat jelas, diurai tuntas dalam LAHP Ombudsman," kata Laode saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (25/1).

Asal tahu saja, pemeriksaan Ombudsman ini dilakukan untuk menindaklanjuti keberatan dari pihak Pemda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) atas lelang prioritas yang dimenangkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) terhadap dua wilayah eks. PT Vale Indonesia.

Yakni Blok tambang nikel Bahodopi Utara di Sulteng yang dimenangkan Antam pada 1 Agustus 2018 dan Blok tambang nikel Maratape di Sultra pada 21 Agustus 2018.

Dari total enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dilelang, hanya kedua wilayah tersebut yang laku. Sedangkan keempat WIUPK tersisa lainnya masih menggantung dan rencananya akan dilelang terbuka pada tahun ini, namun masih terganjal oleh pemeriksaan Ombudsman.

Menurut informasi yang didapatkan KONTAN, ada sejumlah poin dalam LAHP Ombudsman tersebut. Antara lain, Pertama, mengenai penetapan WIUPK, dimana seharusnya wilayah tambang yang bersangkutan berubah terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Penetapan WPN itu mesti melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penetapan dari WPN menjadi WIUPK perlu mempertimbangkan aspirasi pemerintah daerah.

Kedua, mengenai status wilayah, di mana seharusnya WIUPK Operasi Produksi tidak bisa serta merta berubah statusnya menjadi WIUPK Eksplorasi. Sementara poin ketiga dan keempat berkaitan dengan peserta lelang.

Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tengah, yaitu PD Konosara, dinilai telah memenuhi persyaratan finansial, namun batal menjadi pemenang lelang.

Sementara BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah tidak mendapatkan kesempatan melakukan evaluasi ulang untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Berdasarkan temuan itu, Ombudsman pun menyarankan Kementerian ESDM untuk membatalkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang WIUP dan WIUPK periode tahun 2018.

Alhasil, jika status wilayah berubah dari WIUPK menjadi WIUP, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah tambang tersebut. Selain itu, keputusan pemenang lelang pada tahun lalu pun disarankan untuk dikaji ulang.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×