Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Aksi mogok seminggu Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) selama ini disinyalir sebagai akibat dari terlambatnya penerimaan bonus.
Direktur Keuangan JICT, Budi Cahyono menjelaskan bonus yang dimaksud adalah tambahan insentif kinerja, bukan bonus yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Bonus itu merupakan bonus tahun 2016 dan sudah kami bayarkan pada bulan Mei 2017," tegas Budi saat Konferensi Pers di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Minggu (6/8). Ia pun merinci besaran bonus yang disepakati, yakni 7,8% dari profit before tax atau jika dirupiahkan, nominalnya mencapai Rp 47 miliar.
Budi mengklaim, perusahaan sudah memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai aturan yang tercantum di dalam PKB. Hanya saja, karyawan yang mogok, kini menuntut tambahan insentif di luar bonus.
"Itu yang masih jadi dispute antara kami dengan pekerja. Sampai sekarang masih dilakukan mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News