kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Mandala Menunggu Revisi Tarif untuk Tetapkan Layanan


Selasa, 16 Februari 2010 / 08:15 WIB
Mandala Menunggu Revisi Tarif untuk Tetapkan Layanan


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test

JAKARTA. Mandala Airlines masih menunggu revisi aturan tarif batas atas yang sedang dimatangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin bilang, kepastian terbitnya aturan baru itu penting baginya untuk memutuskan kategori pelayanan yang akan diberikan maskapainya kepada penumpang.

"Sampai saat ini kami belum memastikan akan masuk ke kategori pelayanan yang mana. Karena kami masih menunggu kepastian dari aturan yang baru ini," kata Diono, Senin (15/2).

Diono bilang, Mandala belum mengetahui secara rinci kriteria jenis pelayanan yang akan disebutkan dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tersebut. "Yang pasti kami tetap memberi kenyamanan yang lebih bagi penumpang kami. Nanti kalau aturannya sudah terbit baru kami bisa tentukan," katanya.

Kemenhub tengah merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Pada intinya revisi aturan tersebut menetapkan bahwa untuk maskapai yang memberikan pelayanan standar maksimum boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100%, sementara untuk yang menengah 90% dari batas atas, dan yang memberikan pelayanan minimum atau maskapai no frill hanya boleh menggunakan 85% dari tarif batas atas.

Pemerintah akan memberi sanksi pencabutan rute kepada maskapai yang mengenakan tarif yang tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×