Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Implementasi program mandatori biodiesel 50% (B50) yang mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026) diproyeksikan akan meningkatkan serapan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar domestik. Kebijakan ini sekaligus memperkuat peran industri sawit sebagai pemasok utama bahan baku energi terbarukan nasional.
Pelaku industri menilai, peningkatan campuran biodiesel dari B40 menjadi B50 akan mendorong kenaikan kebutuhan fatty acid methyl ester (FAME), bahan baku utama biodiesel yang berasal dari minyak sawit.
Di sisi lain, pasar biodiesel nasional hingga kini masih sangat bergantung pada kebijakan mandatori pemerintah melalui badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM).
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, mengatakan penyerapan biodiesel di dalam negeri selama ini sebagian besar didorong oleh implementasi kebijakan wajib (mandatory) pemerintah.
"Kalau pasar biodiesel di Indonesia Pertamina karena mandatory," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6/2026).
Menurut Eddy, peningkatan kadar campuran biodiesel secara otomatis akan memperbesar kebutuhan bahan baku dari sektor perkebunan sawit. Namun, ia tidak merinci perusahaan-perusahaan yang memasok komponen campuran biodiesel tersebut.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Turun Juli? Ini Jawaban Bahlil Lahadalia
Ia memastikan, permintaan FAME akan meningkat seiring dimulainya implementasi B50.
"Dengan kenaikan mandatory dari B40 ke B50 otomatis permintaan Fame naik," tambahnya.
Gapki juga telah memperkirakan kebutuhan bahan baku CPO untuk mendukung program mandatori biodiesel sepanjang tahun ini. Kenaikan konsumsi diperkirakan akan menyerap jutaan ton produksi sawit nasional sehingga memberikan tambahan permintaan bagi industri hulu.
"Kalau kebutuhan bahan baku CPO tahun ini sekitar 1,74 juta ton," pungkasnya.
Pertamina dan AKR Kuasai Mayoritas Alokasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa implementasi program B50 akan melibatkan sekitar 30 badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM). Namun, sebagian besar alokasi penyaluran masih didominasi oleh dua perusahaan besar.
"Blendingnya kan ada 30 perusahaan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), dua itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30% jadi dua itu sudah memakan 70% share ya," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Program Mandatori B50 Akan Dirilis 1 Juli 2026, Berikut Pihak yang Bakal Diuntungkan
Menurut Eniya, penerapan mandatori B50 tidak akan langsung berlangsung penuh pada hari pertama pelaksanaan. Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan agar badan usaha memiliki waktu menyesuaikan distribusi dan menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia.
"Konsepnya adalah di mulai mandatorinya per 1 Juli, lalu poin yang kedua adalah masa transisi ditetapkan 3 bulan," katanya.
Ia menjelaskan, masa transisi tersebut diberikan untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar tanpa mengganggu pasokan BBM di lapangan.
"Masa transisi tuh apa? satu, menghabiskan stok, yang kedua kalau masih ada di kilang-kilang itu tersedia B40, kalau disitu pun mau di blending dengan B-50 kan pastinya nanti spesifikasinya sedikit berbeda, tapi pasti di atas 40% jadi spesifikasi ini kita berikan masa transisi lah pasti di atas 40% tetapi nanti lambat laun menuju 50%," terangnya.
Lebih lanjut, Eniya menyebutkan bahwa badan usaha telah berkomitmen mempercepat penghabisan stok biodiesel B40 agar implementasi B50 dapat berjalan sesuai target.
"Pertamina berjanji menghabiskan semua stok clear di 2 bulan. Terus ada perusahaan kan yang mem-blending biodiesel itu bukan cuma Pertamina," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














