kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Maraknya Penipuan Menggunakan WhatsApp, Indikasi Lemahnya Perlindungan Konsumen


Jumat, 24 November 2023 / 22:27 WIB
Maraknya Penipuan Menggunakan WhatsApp, Indikasi Lemahnya Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Pencurian data. KONTAN/Muradi


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kasus penipuan dan peretasan di WhatsApp tsemakin meresahkan masyarakat. Modus kejahatannya  beragam. Mulai dari informasi kenaikan biaya transfer bank, notifikasi transaksi bank yang mencurigakan, pengiriman surat tilang, atau notifikasi pengiriman paket.

Maraknya kasus penipuan dan peretasan di WhatsApp telah menjadi sorotan Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan direksi operator telekomunikasi pekan lalu. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Brigjen TNI Berty B.W. Sumakud menjelaskan, pembahasan  isu ini di DPR telah menunjukkan begitu urgent permasalahan ini. "Menandakan ada celah keamanan siber yang serius. Apalagi Komisi I DPR RI sudah membahas hal ini, artinya semua pihak terkait harus mengambil langkah cepat dan taktis” ujar Berty, dalam keterangan tertulis. 

Agung Harsoyo, pengajar di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB menjelaskan, semua itu lantaran kelemahan pengaturan. Dengan hanya menerapkan kewajiban melapor, tidak ada kewajiban bagi WhatsApp untuk menerapkan aturan know your customer (KYC).

"Kewajiban KYC di industri telekomunikasi hanya diberlakukan bagi operator telekomunikasi. WhatsApp, Telegram, Facebook dan berbagai layanan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia tidak ada kewajiban KYC. Sehingga menurut saya regulasi yang diterapkan pemerintah untuk layanan OTT masih sangat longgar.” jelas Agung, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11). 

Baca Juga: Polres Metro Depok Tangkap Penipu Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 13 Juta

Agung sangat menyayangkan kengganan WhatsApp untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Kerja sama tersbut merupakan amanat PP 46/2021 dan PM 5/2021. Akibatnya, WhatsApp tidak terupdate terkait pergantian nomor telepon pengguna. Dampaknya, pelaku tindak kejahatan di WhatsApp menjadi nyaman menjalankan aksi, karena merasa dapat dengan mudah menghilangkan jejak.

Rizal E. Halim, Ketua Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti tidak adanya pusat layanan konsumen dan pusat pengoperasian WhatsApp di Indonesia. Jika terjadi permasalahan termasuk kasus penipuan dan peretasan, konsumen tidak tau bagaimana melaporkan hal ini dengan mudah ke WhatsApp.  “Pusat layanan konsumen itu t\memberikan kemudahan kepada konsumen," tegas Rizal.

Agar tidak semakin banyak masyarakat selaku konsumen yang dirugikan, BPKN meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo dengan tegas mengatur agar bank dan lembaga keuangan lain tidak menggunakan WhatsApp untuk mengirimkan autentikasi, notifikasi, dan promosi. “Sektor perbankan, jasa keuangan, dan enterprise pada umumnya wajib mengutamakan penggunaan SMS untuk autentikasi. Notifikasi dan promosi juga menggunakan SMS demi melindungi konsumen," terang Riza. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×