kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.658   1,00   0,01%
  • IDX 6.686   66,77   1,01%
  • KOMPAS100 877   10,98   1,27%
  • LQ45 666   9,17   1,40%
  • ISSI 233   2,34   1,01%
  • IDX30 372   4,41   1,20%
  • IDXHIDIV20 459   4,13   0,91%
  • IDX80 100   1,30   1,32%
  • IDXV30 127   1,31   1,04%
  • IDXQ30 119   1,06   0,90%

Masa Hak Pakai Hunian Orang Asing Menjadi 70 Tahun


Kamis, 28 Januari 2010 / 09:48 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya

JAKARTA. Ini kabar baik buat para pebisnis di sektor properti. Tak lama lagi, permintaan hunian dari warga negara asing (WNA) boleh jadi bakal naik. Sebab, pemerintah akan memperpanjang masa hak pakai rumah atau hunian oleh asing dari sebelumnya hanya 25 tahun menjadi 70 tahun.

Hal ini merupakan salah satu poin penting dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, yang segera rampung. "Paling tidak, Maret sudah bisa disahkan karena Menteri (Perumahan Rakyat) sudah setuju, tinggal pengesahan anggota dewan," ujar Chairman PT Jones Lang Lasalle Indonesia, Lucy Rumantir, yang juga anggota tim perumus revisi PP No. 41 itu.

Para pengembang tetap gembira menyambut kabar ini. "Kami yakin, penjualan properti bisa tumbuh di atas 33% ," ujar Alvin Andronicus, General Manager Marketing Podomoro City. Agung Podomoro membidik orang asing sebagai target pemasaran 40% dari 1.020 unit kondominium seharga Rp 2 miliar. "Potensinya besar," kata Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×