Reporter: Nadia Citra Surya |
JAKARTA. Ini kabar baik buat para pebisnis di sektor properti. Tak lama lagi, permintaan hunian dari warga negara asing (WNA) boleh jadi bakal naik. Sebab, pemerintah akan memperpanjang masa hak pakai rumah atau hunian oleh asing dari sebelumnya hanya 25 tahun menjadi 70 tahun.
Hal ini merupakan salah satu poin penting dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, yang segera rampung. "Paling tidak, Maret sudah bisa disahkan karena Menteri (Perumahan Rakyat) sudah setuju, tinggal pengesahan anggota dewan," ujar Chairman PT Jones Lang Lasalle Indonesia, Lucy Rumantir, yang juga anggota tim perumus revisi PP No. 41 itu.
Para pengembang tetap gembira menyambut kabar ini. "Kami yakin, penjualan properti bisa tumbuh di atas 33% ," ujar Alvin Andronicus, General Manager Marketing Podomoro City. Agung Podomoro membidik orang asing sebagai target pemasaran 40% dari 1.020 unit kondominium seharga Rp 2 miliar. "Potensinya besar," kata Alvin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News