kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Masa Hak Pakai Hunian Orang Asing Menjadi 70 Tahun


Kamis, 28 Januari 2010 / 09:48 WIB
Masa Hak Pakai Hunian Orang Asing Menjadi 70 Tahun


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Ini kabar baik buat para pebisnis di sektor properti. Tak lama lagi, permintaan hunian dari warga negara asing (WNA) boleh jadi bakal naik. Sebab, pemerintah akan memperpanjang masa hak pakai rumah atau hunian oleh asing dari sebelumnya hanya 25 tahun menjadi 70 tahun.

Hal ini merupakan salah satu poin penting dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, yang segera rampung. "Paling tidak, Maret sudah bisa disahkan karena Menteri (Perumahan Rakyat) sudah setuju, tinggal pengesahan anggota dewan," ujar Chairman PT Jones Lang Lasalle Indonesia, Lucy Rumantir, yang juga anggota tim perumus revisi PP No. 41 itu.

Para pengembang tetap gembira menyambut kabar ini. "Kami yakin, penjualan properti bisa tumbuh di atas 33% ," ujar Alvin Andronicus, General Manager Marketing Podomoro City. Agung Podomoro membidik orang asing sebagai target pemasaran 40% dari 1.020 unit kondominium seharga Rp 2 miliar. "Potensinya besar," kata Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×