kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.836   -64,00   -0,36%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Masa Transisi DSI Dimulai, Ekspor CPO Tetap Berjalan Normal hingga Agustus


Senin, 01 Juni 2026 / 11:22 WIB
Masa Transisi DSI Dimulai, Ekspor CPO Tetap Berjalan Normal hingga Agustus
ILUSTRASI. Pekerja memanen sawit di Bogor (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi dimulai pada 1 Juni 2026. Selama periode transisi hingga 31 Agustus 2026, aktivitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dipastikan tetap berjalan seperti biasa dengan tambahan kewajiban pelaporan kepada DSI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perusahaan eksportir masih menjalankan seluruh aktivitas ekspor sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.

Pada masa transisi tersebut, pelaku usaha hanya diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Masa Transisi DSI Juni-Agustus, GAPKI Pastikan Ekspor Sawit Tetap Lancar

"Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

Menurut Airlangga, masa transisi akan berlangsung selama tiga bulan dan dievaluasi secara berkala sebelum memasuki tahap berikutnya pada September 2026. Adapun implementasi penuh kebijakan ekspor melalui platform digital DSI ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Pemerintah berharap masa transisi tersebut memberikan ruang bagi eksportir untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu arus barang, kontrak dagang maupun realisasi ekspor yang telah berjalan.

Dari sisi pelaku usaha, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai implementasi masa transisi tidak akan menimbulkan gangguan terhadap aktivitas perdagangan maupun ekspor sawit nasional.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, eksportir tetap menjadi pelaksana utama kegiatan ekspor selama masa transisi berlangsung.

"Seharusnya tidak ada masalah di masa transisi karena semuanya masih seperti biasa, ekspor tetap dilaksanakan oleh perusahaan, hanya perlu melaporkan kegiatan ke DSI," ujar Eddy kepada Kontan.

Meski demikian, pelaku usaha masih menunggu petunjuk teknis yang akan menjadi acuan pelaksanaan di lapangan. Menurut Eddy, aturan teknis tersebut sebelumnya ditargetkan selesai sebelum 1 Juni.

"Petunjuk teknis masih dipersiapkan, seharusnya minggu ini sudah selesai. Sesuai informasi Pak Menko Perekonomian seharusnya sebelum tanggal 1 Juni sudah selesai, mungkin terkena hari libur jadi belum disampaikan ke kita," katanya.

Baca Juga: Harga Diesel Non-Subsidi Pertamina, Shell dan BP Kompak Turun per 1 Juni 2026

GAPKI berharap masa transisi dapat berjalan lancar sehingga tidak mengganggu hubungan dagang dengan pembeli di luar negeri. Bahkan, asosiasi optimistis ekspor sawit berpotensi meningkat apabila mekanisme yang diterapkan tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk menjalankan ekspor secara langsung.

"Kalau semuanya tetap dilaksanakan oleh perusahaan, hanya melaporkan saja ke DSI, kita berharap ekspor bisa meningkat," ujar Eddy.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumpulkan pelaku industri sawit nasional mulai dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani hingga BUMN untuk memastikan aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak dibentuk untuk mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.

Menurutnya, DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga yang bertujuan meningkatkan transparansi serta memastikan perdagangan berjalan lebih tertib.

Karena itu, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh dilakukan pada awal 2027. Selama periode tersebut, aktivitas perdagangan refinery, eksportir maupun rantai distribusi sawit tetap berjalan secara business as usual.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Dexlite & Pertamina Dex Turun

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan pelaku usaha juga menyepakati agar transaksi perdagangan tetap mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw yang dapat mengganggu pembentukan harga pasar.

Kementan menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas harga CPO dan tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani. Pemerintah daerah juga diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 guna memastikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudaryono menegaskan, seluruh pelaku usaha sawit telah berkomitmen menjaga transaksi perdagangan berjalan adil selama masa transisi berlangsung.

Dengan kepastian tersebut, pemerintah berharap aktivitas ekspor dan perdagangan sawit tetap terjaga sambil menunggu implementasi penuh skema ekspor melalui DSI pada 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×