kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Masalah Klaim Tanah Tak Mempengaruhi Senayan City


Selasa, 16 Februari 2010 / 18:52 WIB


Reporter: Gloria Haraito | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Isu mengenai surat izin bangunan yang melanda Senayan City, rupa-rupanya tidak menyurutkan minat pengunjung ke mal tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Handaka Santosa, Presiden Direktur PT Manggala Gelora Perkasa, selaku pengelola Senayan City.

Bahkan dia mengatakan, sampai hari ini, ada sekitar 50.000 orang pengunjung yang memadati pusat perbelanjaan itu setiap harinya. "Jumlah pengujung tidak terpengaruh sejak ada klaim tanah," ujar Handaka, Selasa (16/2).

Sekadar informasi, awal Januari silam, ahli waris Tojib bin Kiming lewat kuasa hukum Toni Arif mengadu ke Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta. Dalam aduan tersebut, Tojin mengklaim bahwa status tanah Senayan City di atas sertifikat hak guna bangunan nomor 296 atas nama Manggala Gelora masih sengketa. Ini lantaran Manggala Gelora belum membayar ganti rugi ke pihak Tojib.

Menanggapi hal itu, Handaka membantahnya. Apalagi, hingga detik ini, pihak yang mengklaim belum mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kendati demikian, Handaka menegaskan, pihaknya bukanlah pemilik tanah seluas empat hektare (ha) yang sekarang digunakan untuk membangun Senayan City. Tanah tersebut merupakan milik pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Lahan (BPL) Gelora.
Dalam hal ini, Senayan City hanya memiliki hak build operate transter (BOT) atau membangun dan mengoperasikan selama kurun waktu tertentu sebelum dikembalikan kembali pada pemerintah. Manggala Gelora mengantongi hak ini sejak 2005 silam dan berlaku selama 35 tahun. Sebagai gantinya, Manggala Gelora akan memberikan kontribusi secara proporsional dari laba bersih per tahun kepada BPL Gelora.

Handaka juga menegaskan, perusahaannya telah mengantongi IMB No.09508/IMB/2005 untuk menggunakan bangunan sebagai toko, hotel, dan apartemen. Selain itu, Senayan City juga telah memiliki surat izin Undang-undang Gangguan.

Hanya saja, sejak 2008 Manggala Gelora tengah mengajukan perubahan peruntukan satu gedung seluas 15.000 meter kubik setinggi 20 lantai dari hotel menjadi kantor. Saat ini, Pemda DKI Jakarta masih menangguhkan proses perizinan tersebut terkait dengan klaim tanah yang dilakukan oleh Tojib bin Kiming.

Handaka berharap, Pemda DKI Jakarta segera mengeluarkan izin agar Manggala Gelora bisa segera mengoprasikan gedung tersebut. Dengan begitu, dunia ritel dan iklim investasi di Indonesia tidak disangsikan lagi. "Masa karena seorang mengklaim tanah milik dia, proses perizinan bisa ditangguhkan. Ini bisa memberikan citra buruk terhadap iklim investasi di Indonesia," ujar Handaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×