Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah beserta operator selular tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai jadwal semula yakni pada 18 April 2020 mendatang.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada perubahan yang berarti bagi pemilik ponsel apabila perangkatnya sudah tersambung jaringan operator seluler sebelum diberlakukannya penerapan blokir IMEI pada 18 April 2020.
"Ini artinya, bahwa ponsel yang IMEI-nya tidak tercantum pada website Kementerian Perindustrian alias ponsel black market (BM) masih bisa digunakan seperti biasanya dan akan tetap mendapat layanan penuh dari jaringan operator. Semua handphone yang terkoneksi sebelum tanggal 18 April masih berjalan dengan aktif," ujar Merza saat Video Conference, Rabu (15/4).
Baca Juga: Aturan IMEI ponsel tetap diberlakukan mulai 18 April 2020
Merza menambahkan, memang masih perlu evaluasi dalam penerapan pemblokiran IMEI dan juga masih perlu di bahas mengenai verifikasi ponsel ilegal untuk dicantumkan ke dalam IMEI.
"Memang masih ada perbedaan pendapat yang akan terjadi dan akan kita selesaikan dalam beberapa hari ini. Intinya, selama HP ini belum tercuri dan belum dilaporkan jadi masih bisa dilakukan pergantian SIM card. Jadi ini masih kita bahas," ujar Merza.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan, apabila ponsel dengan IMEI yang tidak tercantum disarankan untuk tidak menggonta-ganti SIM Card karena bisa saja diproses dalam pemblokiran sistem.
"Untuk HP lama yang tidak mendapat layanan operator seluler harus terverifikasi dahulu ke dalam sistem, dan itu prosesnya masih belum bisa diupayakan. maka saran kami jangan menggonta-ganti SIM Card," kata Najamudin.
Baca Juga: Penjualan gadget berpotensi turun, analis revisi rekomendasi saham Erajaya (ERAA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News