Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM menyoroti pola komunikasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada pelanggan terkait pencatatan dan penagihan rekening listrik. Pasalnya, keluhan pelanggan PLN yang merasa tagihan rekening listriknya melonjak tajam masih terus berdatangan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan, gaduhnya keluhan pelanggan tersebut tak lepas dari komunikasi PLN terkait pencatatan dan penagihan rekening listrik yang tidak sampai kepada pelanggan.
"Poinnya, notifikasi ke pelanggan. Bahkan akan dilakukan pencatatan dan perhitungan rekening seperti ini, itu yang kita sadari kurang sampai. Pada saat pelanggan menerima tagihan, tentu saja kaget," kata Rida dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (11/8).
Baca Juga: Diskon tagihan listrik untuk rumah tangga dan UMKM diperpanjang hingga Desember 2020
Kendati begitu, Rida berdalih, lonjakan tagihan signifikan yang dialami sejumlah pelanggan itu bukan kesalahan pencatatan meteran oleh PLN. Merujuk pada ramainya keluhan pada bulan Juni lalu, Rida menyebut, lonjakan tagihan tak lepas dari pandemi covid-19 yang membuat aktivitas di rumah meningkat yang diikuti naiknya pemakaian listrik.
Pada saat yang bersamaan, PLN mengubah pola pencatatan tagihan listrik dengan mengambil rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir. Sebab, katanya, saat itu tidak dimungkinkan pencatatan langsung seperti di kondisi normal. Menurut Rida, pola tersebut sebenarnya juga diterapkan di sejumlah negara, tidak hanya di Indonesia.
"Saya sampaikan, bukan salah catat ya. Cuman pencatatannya tidak langsung. Kenapa? karena covid. Cara merata-ratakan itu juga dilakukan oleh negara lain. Hanya saja komunikasi, bagaimana notifikasi awal disampaikan," terang Rida.
Masalahnya, perata-rataan tersebut terjadi sebelum kondisi pandemi covid-19. Namun, pemakaian listrik secara riil saat pandemi sudah terjadi peningkatan. "Artinya orang lebih banyak kerja di rumah, nah itu yang terbebankan ke rekening berikutnya," sambung Rida.
Dia pun menegaskan, pencatatan rekening listrik tersebut memang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk PLN. Namun, PLN tetap harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan maupun ada keluhan dari pelanggan.
"PLN pasti menggunakan pihak ketiga, tapi itu tanggung jawab PLN," sebutnya.
Rida menyebut, dengan jumlah pelanggan PLN yang mencapai sekitar 71 juta, kesalahan dalam pencatatan tagihan memang dimungkinkan terjadi. Oleh sebab itu, sambung Rida, pihaknya terus melakukan evaluasi bersama PLN.
Dia juga meminta agar keluhan pelanggan yang datang ke PLN bisa diselesaikan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Rida menyebut, pihaknya bersama PLN juga membuka enam channel pengaduan yang siap melayani keluhan masyarakat.
"Saya mintakan ke PLN bisa dilakukan maksimum 1 x 24 jam sudah solve untuk setaip pelanggan yang menggadukan komplain. Kita minta ke PLN untuk membuka channel aduan, ada ada 6. Begitu pun kami di pemerintah dalam rangka pelayanan publik," terangnya.
Baca Juga: PLN tegaskan belum akan lakukan renegosiasi kontrak PPA pada pembangkit listrik tua