Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dampak vulkanologi gunung Kelud menyebabkan maskapai penerbangan nasional memilih untuk tidak menerbangi ke sejumlah bandara yang landasannya tertutup abu vulkanik.
Di samping itu Ditjen Perhubungan Udara memang telah mengeluarkan Notam kepada 6 bandara, untuk menutup sementara operasional bandara.
Ada 33 rute penerbangan yang terkena dampak abu vulkanologi, yaitu 23 rute nasional dan 10 rute internasional. Ke semuanya untuk rute di utara dan selatan Jawa.
Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay mengatakan, mengingat aktivitas vulkanik gunung Kelud termasuk kepada faktor force majeure, maka maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan karena rute yang dilalui terkena dampak abu vulkanik dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan diimbau untuk dapat memberikan informasi secara jelas kepada penumpang atas pembatalan penerbangan dan informasi mekanisme yang harus dilakukan oleh penumpang untuk proses pengembalian uang/refund serta memberikan kemudahan pada proses dimaksud.
‘’Kami minta tiket penumpang yang tidak melakukan penerbangan pada hari itu tidak dianggap hangus dan jika di refund harus dikembalikan secara utuh tanpa potongan biaya administrasi,’’ kata Herry seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenhub, Sabtu (15/2/2014). Ditjen Perhubungan Udara, Badan Vulkanologi dan BMKG akan terus memantau perkembangan aktifitas gunung Kelud. (Hasanudin Aco)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News