kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maskapai penerbangan Citilink tunda kebijakan penghapusan bagasi gratis


Kamis, 31 Januari 2019 / 09:15 WIB
Maskapai penerbangan Citilink tunda kebijakan penghapusan bagasi gratis


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan konsolidasi dengan Maskapai Citilink terkait penghapusan bagasi cuma-cuma atau gratis.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti masukan Komisi V DPR yang meminta penundaan penerapan tarif bagasi pada maskapai berbiaya murah tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, Citilink telah menyetujui untuk menunda penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan. Polana menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal tarif bagasi berbayar.

"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana dalam keterangan resmi, Kamis (31/1).

"Pengkajian ulang akan dilakukan agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan," tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo mengatakan, pihaknya akan mulai memberlakukan tarif berbayar setelah melakukan sosialisasi selama dua minggu. Ia menargetkan kebijakan baru itu diterapkan mulai akhir Januari.

"Kita tidak sebutkan tanggal, tapi target di akhir bulan Januari mulai terapkan (bagasi berbayar)," ucap Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo dalam jumpa pers Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) di Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Namun, penerapan bagasi berbayar ini tidak dikenakan untuk semua penumpang. Juliandra mengatakan penumpang Supergreen seat atau kursi tertentu dan member Garudamiles tetap mendapatkan bagasi gratis 10 kiogram.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi pasal 22 C, maskapai penerbangan dengan standar pelayanan minimum (no frills) memang diperbolehkan mengenakan tarif bagasi tercatat. (Ria anatasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Citilink Tunda Penghapusan Bagasi Gratis"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×