Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Puluhan massa kembali mengganggu aktivitas pabrik gula (PG) Jatitujuh di lahan hak guna usaha tebu yang berlokasi di kabupaten Indramayu dan Majalengka. Diduga, massa ini merupakan anggota LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Massa tersebut menduduki kebun dan menghentikan dengan paksa setiap aktivitas operasional on farm pabrik gula yang dikelola oleh PT PG Rajawali II, salah satu anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
General Manager PG Jatitujuh Adang Sukendar Djuanda, mengungkap anggota LSM F-Kamis sudah sekian kali melakukan tindakan serupa. Mereka menghentikan setiap aktivitas PG mulai dari kegiatan tanam, pemeliharaan tebu sampai proses pasca panen tebu (harvester). Hal tersebut dapat berakibat fatal karena mengganggu proses giling tebu dan mengancam keselamatan para pekerja.
Adang juga mengatakan, massa juga melakukan berbagai tindakan melawan hukum dengan menyerobot dan mengambil alih sebagian lahan HGU PG Jatitujuh yang merupakan aset milik Negara.
"Mereka menguasai sebagian areal HGU PG Jatitujuh dengan melakukan pematokan dan mengklaim tanah tersebut milik mereka. Tidak hanya itu, mereka melakukan perusakan tanaman tebu, sarana pompa air, dan gubuk kebun tempat istirahat para karyawan PG yang notabene merupakan warga sekitar perkebunan itu sendiri,” ujar Adang seperti yang tertera dalam keterangan tertulis, Senin (11/9).
Menurut Adang, massa juga selalu membawa senjata tajam dan tidak segan mengancam setiap orang yang menghalangi kegiatan mereka. Saat ini manajemen PG Jatitujuh sudah melakukan langkah hukum dengan melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Indramayu.
“Kami sudah membuat permohonan tertulis kepada Kapolres Indramayu dan Kapolda Jawa Barat untuk meminta perlindungan dari gangguan eksternal yang bisa menghambat aktivitas pabrik,” ujar Adang.
Adang mengatakan, sebagai upaya pencegahan telah dilakukan kerjasama dengan Brimob untuk menjaga keamanan areal, serta berkoordinasi dengan Muspika, Kapolres, Dandim, dan Pemerintah Kabupaten setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News