kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masuk Bisnis Pengolahan Air, Anak Usaha Lautan Luas (LTLS) Dirikan Perusahaan Baru


Rabu, 18 Oktober 2023 / 19:44 WIB
Masuk Bisnis Pengolahan Air, Anak Usaha Lautan Luas (LTLS) Dirikan Perusahaan Baru
ILUSTRASI. PT Lautan Luas Tbk (LTLS).


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuk industri pengolahan air, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) melalui anak usahanya, PT Pacinesia Chemical Industry (PCI) mendirikan anak perusahaan bernama PT Lautan Air Murni (LAM).

Corporate Secretary LTLS Keyne Fredella Kristanto mengatakan, PCI telah mendirikan anak perusahaan dengan nama PT Lautan Air Murni (LAM) dengan modal sebesar Rp 5 miliar.

"Dengan demikian, di awal tahun 2024 nanti, semua kegiatan industri pengolahan air akan ditangani seluruhnya oleh PCI, yang nantinya akan menggunakan nama serta brand perusahaan yang baru," kata Keyne dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/10).

Dengan rincian, sebanyak Rp 3 miliar atau 3.000 saham, masing-masing saham senilai Rp 1.000.000 dengan komposisi yakni PCI memegang sebanyak Rp 2.970 saham atau setara dengan 99% dengan total nilai saham sebesar Rp 2,97 miliar.

Baca Juga: Lautan Luas Ungkap Penyebab Merosotnya Laba Bersih dan Pendapatan di Semester I-2023

Sementara Presiden Komisaris, Indrawan Masrin memegang sebanyak 30 saham atau setara dengan 1% dengan total nilai saham sebesar Rp 30 juta.

Pendirian LAM terklasifikasi sebagai transaksi afiliasi dikarenakan LAM merupakan anak perusahaan dari PCI dan PCI merupakan anak perusahaan dari LTLS, di mana LTLS memiliki sekitar dari 99% saham di dalam PCI, sehingga memenuhi kriteria hubungan afiliasi.

Namun, pendirian LAM ini masuk ke dalam definisi transaksi antara perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali, maka

LTLS dikecualikan untuk melakukan prosedur transaksi afiliasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×