Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
Pertamina bersama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) juga telah membekali surat tugas bagi pekerja operasional, operator SPBU, dan petugas pendistribusian BBM dan LPG untuk memudahkan mobilitas selama penyaluran energi, yang dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.
Baca Juga: Permintaan naik, Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg di Banten lebih dari 50%
"Pekerja yang berdomisili di luar DKI dan berkaitan langsung dengan penyaluran energi seperti SPBU, SPBE, Agen, Pangkalan membawa surat keterangan bekerja dari masing-masing perusahaan, serta memberikan stiker satgas Covid Rafi sebagai penanda bagi kendaraan yang berkaitan dengan penyediaan energi,"jelas Fajriyah.
Sementara itu juga dilakukan upaya khusus pembatasan waktu operasional di SPBU secara selektif dengan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat, dan waktu yang cukup untuk operator SPBU beristirahat dalam rangka menjaga imunitas agar tetap fit.
"Dari sekitar 466 SPBU di Jabodetabek, 300 di antaranya masih beroperasi 24 jam karena berada di jalur utama ataupun dekat dengan Rumah Sakit, sementara sisanya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses informasi ini melalui Call Centre Pertamina 135," pungkas Fajriyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News