Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan Pertamina berlatih mengelola Blok Mahakam. Caranya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengelolaan Wilayah Kerja yang Habis Masa Kontraknya.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto, Menteri ESDM sudah meneken Permen Wilayah Kerja Migas yang Habis Masa Kontraknya. Ada empat opsi pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya.
Pertama, wilayah kerja migas diserahkan ke Pertamina. Kedua, wilayah kerja migas diperpanjang kepada kontraktor lama. Ketiga, pelelangan. Keempat, Pertamina bermitra dengan kontraktor yang sudah menggarap selama ini.
Kabar yang berkembang, aturan ini memang bertujuan mempermudah Pertamina masuk dan mengelola Blok Mahakam di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, selama masa transisi. Saat ini, blok migas tersebut masih dikelola PT Total E&P Indonesie dan baru berakhir tahun 2017.
Maklum, menurut Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM, Widhyawan Prawiratmadja, aturan ini membolehkan kontraktor baru mengakses data sebelum masa kontrak kontraktor lama berakhir. Kontraktor baru juga bisa merencanakan dan menentukan lokasi pengeboran migas baru, kendati kontraktor lama belum habis masa kontraknya.
Ketentuan itulah yang dianggap sebagai upaya memuluskan Pertamina masuk ke pengelolaan Blok Mahakam, kendatiĀ kontrak Total berakhir tahun 2017. Sebab selama ini aturan belum ada. "Makanya, Total ngotot (tak memberi Pertamina masuk ke masa transisi)," katanya, kemarin.
Beleid ini juga mempertegas bahwa seluruh kontrak kerjasama produksi di seluruh Indonesia harus tunduk dengan hukum di Indonesia. "Ini demi negara," jelas Susyanto kepada KONTAN, kemarin.
Vice President External Relations & General Counsel Total E&P Indonesie, Nurman Djumiril tak ingin berkomentar dan menyerahkan kepada pemerintah. "Tergantung yang punya rumah, masa kami yang mengatur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News