kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melihat prospek industri pendukung jasa konstruksi pada 2020


Kamis, 30 Januari 2020 / 13:33 WIB
Melihat prospek industri pendukung jasa konstruksi pada 2020
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dijadwalkan melakukan kunjungan kerja dalam rangka menghadiri Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) di Davos, Swiss, pada 20-23 Januari 2020.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli

Saat ini, terdapat 103 kawasan industri yang telah beroperasi, dengan cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Selain itu, terdapat 15 kawasan industri yang masih berada dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan.

Dalam upaya untuk mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha mendorong pembangunan kawasan industri di luar Jawa,” ujarnya.

Baca Juga: Apkasi: Kepala daerah sebaiknya bersinergi dengan pengusaha konstruksi

Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru ini akan terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan, termasuk pembangunan infrastruktur, sehingga dapat memberi efek yang maksimal dalam menumbuhkan ekonomi setempat dan nasional.

“Pada periode ini, melalui RPJMN 2020-2024, pemerintah kembali mendorong penyebaran industri ke luar Pulau Jawa, melalui pengembangan kawasan industri prioritas,” tutur Agus. Pada tahun 2020-2024, ada 27 kawasan industri prioritas yang direncanakan, yaitu 14 kawasan industri di Pulau Sumatra, enam di Kalimantan, satu di Madura, satu di Jawa, tiga di Sulawesi dan Kepulauan Maluku, satu di Papua, serta satu di Nusa Tenggara Barat.

Menperin menambahkan, dalam pelaksanaan jasa konstruksi, pihaknya aktif mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada proyek-proyek tersebut. “Telah banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar penggunaan produk dalam negeri di semua sektor dapat terus ditingkatkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pembiayaan alat berat diprediksi masih sulit tumbuh tahun ini

Secara khusus, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengamanatkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar nilai tambah industri dalam negeri dapat ditingkatkan, serta memiliki daya saing yang tinggi.

“Kami berharap dukungan dari GAPENSI dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara bersama-sama  mengoptimalisasikan penggunaan produk lokal dalam setiap pelaksanaan proyek. Sebab, kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memberdayakan industri dalam negeri. Kalau bukan sekarang, kapan lagi industri dalam negeri mampu berdaya saing di tengah kompetisi global,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×