kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   4.000   0,16%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

Mendag: Kewajiban 30% Promosi UMKM di Department Store Tetap Berlaku


Jumat, 16 Oktober 2026 / 15:32 WIB
Mendag: Kewajiban 30% Promosi UMKM di Department Store Tetap Berlaku
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso (Kemendag/dok)


Reporter: Genta Disa | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-TANGERANG. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kewajiban penyediaan ruang promosi bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 30% di department store masih berlaku.

Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan produk UMKM di minimarket yang kini mengandalkan pola kemitraan.

Budi menjelaskan, sebelum 2020, terdapat kewajiban terkait produk lokal UMKM di minimarket.

“Dulu sebelum tahun 2020 itu kan ada kewajiban kalau produk lokal UMKM itu masuk di minimarket. Tapi setelah itu kan terus dihilangkan. Kita ganti menjadi pola kemitraan,” ujar Budi saat ditemui Kontan usai rangkaian agenda TEI Ke-41 di Tangerang, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: Akumindo: Penghapusan Porsi 30% UMKM di Ritel Modern Persempit Pasar Lokal

Dalam Pasal 7 ayat (5) Permendag Nomor 23 Tahun 2021, pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan dan/atau menawarkan ruang usaha yang strategis bagi usaha mikro dan kecil serta ruang promosi atau ruang usaha untuk pemasaran produk dalam negeri bermerek dalam negeri.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (7) menetapkan kewajiban penyediaan ruang usaha dan/atau ruang promosi tersebut paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan.

Pemerintah kemudian meniadakan kewajiban tersebut dan menggantinya dengan pola kemitraan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM.

“Justru dengan pola kemitraan ini sebenarnya lebih bagus karena kita meningkatkan daya saing UMKM, daya saing produk lokal yang bisa diterima di minimarket,” katanya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Permendag No. 18 Tahun 2022, Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMKM dengan usaha besar.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sekitar 80% produk UMKM telah diterima di minimarket.

Adapun untuk department store, Budi menegaskan kewajiban penyediaan tempat promosi atau etalase bagi produk UMKM masih berlaku.

“Tapi kewajiban yang department store itu namanya menyediakan tempat promosi, etalase untuk promosi itu 30% masih ada, masih ada, menyediakan tempat,” jelasnya.

Baca Juga: Kuota 30% UMKM di Ritel Modern Dihapus, Ini Tantangan Utama yang Harus Dihadapi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×