kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendag: PP E-Commerce untuk membuat jadi adil


Senin, 17 September 2018 / 13:19 WIB
Mendag: PP E-Commerce untuk membuat jadi adil
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Enggartiastio Lukita menegaskan pemerintah berkomitmen mengatur industri e-commerce. Tujuannya untuk membuat adil antara toko yang beredar di pusat perbelanjaan dengan pengusaha yang memasarkan barang dagangannya melalui elektronik ataupun internet.   

"Coba dibayangkan antara toko yang ada di mall mereka bayar sewa, bayar pajak. Sedangkan kalau yang seperti Bukalapak, Tokopedia dan semacamnya tinggal foto taruh selesai, ya tidak fair dong ?," ujar Enggar pada Kontan.co.id, Sabtu (15/9).

Lebih lanjut, Enggar menegaskan rancangan payung hukum ini untuk membuat untung kedua belah pihak, baik pelaku offline atau pun online.

"Sekarang coba liat, dagangan mereka di mal bisa makin sepi kalau semua beli di online, bisa mati nanti toko-toko itu," pungkas Enggar.

Sebelumnya, PP E-commerce yang mengatur soal transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) ini ditargetkan akan terbit sebelum akhir Oktober 2018.

Nantinya, barang yang dijual melalui e-commerce wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60%-80% dan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×