Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) rencananya akan diterbitkan sebelum akhir Oktober 2018.
Dalam poin yang tercantum pada RPP TPMSE ini diantaranya mengharuskan pelaku e-commerce menjual 60% - 80% barang-barang yang merupakan produk dalam negeri.
Hal ini diungkapkan oleh Ignatius Untung, Ketua Indonesian E-commerce Association saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).
“Dalam perumusannya, IdEA diundang dalam beberapa kali sesi diskusi pembahasan RPP TPMSE dengan Kemendag. Salah satu poin yang kita lihat yaitu porsi produk lokal yang dalam aturan ini diatur porsinya hingga 80% dimana sekitar 20% porsi yang disediakan untuk produk impor bisa dipasarkan melalui e-commerce,” katanya.
Memurutnya, tren penjualan yang tinggi melalui situs e-commerce justru cenderung pada barang-barang seperti gadget dan elektronik yang notabene adalah produk impor.
“Kami lihat berdasarkan berbagai sumber riset, gadget dan elektronik selalu menempati top 5 penjualan melalui e-commerce,” terangnya.
Untuk itu perlu ada kesepakatan yang jelas antara e-commerce dengan Kementerian Perdagangan dalam menentukan definisi barang impor yang dimaksud dalam RPP TPMSE.
Pertama, misalnya soal barang impor seperti elektronik yang tidak hanya dijual oleh e-commerce tapi juga offline store. Kedua, barang impor yang dijual pedagang dari luar negeri melalui platform lokal. "Ini jumlah pemainnya sedikit, tidak sampai lima pemain," katanya.
Ketiga, barang impor lewat platform impor yang dibeli konsumen lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News