Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Kementerian Perdagangan segera menyiapkan aturan untuk mengurus perdagangan online atau e-commerce. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita ketika meresmikan Block71 di Jakarta. Menurut dia, perkembangan start up dan e-commerce di Indonesia sangat pesat sehingga perlu diatur.
Kemdag tengah merumuskan aturan mengenai e-commerce ini. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) untuk bisa mengakomodir. Pasalnya, untuk mengatur bisnis e-commerce perlu adanya pertimbangan aspek tidak semata pajak saja.
"Aturan pemerintah yang lagi kami siapkan, itu kan bagian dari paket kebijakan 14 yang merupakan bagian yang harus kami tindaklanjuti," kata dia di Jakarta, Jumat (28/7).
Pihaknya tengah memproses koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Sebab, bukan hanya Kemdag yang berwenang mengatur hal itu. "Kan paket kebijakan 14 baru keluar, enggak lama. Tetapi lagi proses, nah proses ini yang harus akomodir semua kepentingan dari kementerian dan lembaga," lanjutnya.
Mengenai waktu rilis aturan, dirinya belum bisa memastikan. Yang jelas, aturan tersebut perlu dikoordinasikan dengan kementerian lain. Oleh karenanya dirinya mengatakan perlu adanya pengaturan yang mewadahi semua. "Intinya pengaturan lah, sekarang kan mengenai pajak dan segala macamnya itu tidak gampang. Coba, ngurusin pajak berdua saja kamu bisa ribut," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News