kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengapa KKKS Asing Ini Hengkang dari Proyek-Proyek Migas Indonesia?


Selasa, 25 Juli 2023 / 21:33 WIB
Mengapa KKKS Asing Ini Hengkang dari Proyek-Proyek Migas Indonesia?
ILUSTRASI. Ilustrasi Pompa angguk tambang minyak. Sejumlah transaksi jumbo mewarnai industri hulu migas pada Selasa (25/7).


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah transaksi jumbo mewarnai industri hulu migas pada Selasa (25/7). Salah satunya pengambilalihan 35% hak partisipasi atau participating interest (PI) Shell Upstream Overseas Services (I) Limited (SUOS) di Blok Abadi Masela oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Petronas Masela Sdn. Bhd (Petronas Masela).

Ketiganya telah menandatangani perjanjian jual beli untuk akuisisi kepemilikan hak partisipasi Blok Masela tepat pada acara pembukaan Konvensi Indonesia Petroleum Association (IPA), Selasa (25/7).

Menurut rencana, PHE nantinya akan mengelola 20% dari hak partisipasi Blok Masela, sedangkan 15% lainnya bakal dikelola oleh Petronas Masela.  Sementara itu, 65% hak partisipasi lainnya tetap dipegang oleh Inpex.

Melansir laman resmi Shell Global, Shell melepas 35% PI Blok Masela senilai US$ 325 juta atau setara Rp 4,87 triliun (Kurs Rp 15.000/USD) dalam bentuk tunai dengan tambahan jumlah kontingen sebesar US$ 325 juta atau Rp 4,87 triliun yang harus dibayarkan saat keputusan investasi akhir (FID) diambil pada proyek gas Abadi.

Dus, menurut hitungan Kontan.co.id, total yang harus dibayarkan Pertamina dan Petronas senilai US$ 650 juta atau setara Rp 9,74 triliun.

Baca Juga: Perusahaan Migas Italia, ENI, Resmi Ambil Alih Proyek IDD dari Chevron

Selang beberapa jam setelahnya, operator proyek Indonesia Laut Dalam/Development Water (IDD), yakni Chevron Makassar Ltd (CML), Chevron Ganal Ltd (CGL) dan Chevron Rapak Ltd. (CRL), resmi menandatangani  Perjanjian Jual Beli Saham/Sales Purchase Agreement (SPA) dengan Eni Lasmo PLC (ENI) pada Selasa (25/7).

Dengan demikian, Chevron resmi mengalihkan proyek IDD kepada perusahaan migas asal Italia tersebut.

Kedua transaksi tersebut menambah daftar hengkangnya kontraktor kontrak kerja sama asing dari proyek-proyek migas di Indonesia. Sebelumnya, anak perusahaan ConocoPhillips Company (COP), yaitu Phillips International Investments Inc.,  juga telah ‘cabut’ dari Blok Corridor.

Hal ini ditandai dengan penyelesaian akuisisi seluruh saham  ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd (CIHL) oleh  PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dari Phillips International Investments Inc pada Maret 2022 lalu.

CIHL sendiri merupakan pemegang 100% saham ConocoPhillips (Grissik) Ltd. (CPGL) dan 35% saham di Transasia Pipeline Company Pvt. Ltd. Sementara itu, CPGL merupakan Operator dari Blok Corridor dengan kepemilikan hak partisipasi sebesar 54%. Blok Corridor memiliki dua lapangan produksi minyak dan tujuh lapangan produksi gas berlokasi di onshore Sumatera Selatan, Indonesia.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menduga fenomena hengkangnya KKKS asing dari proyek-proyek hulu migas RI berkorelasi dengan aspek kepastian regulasi.

“Sebagai contoh misalnya sempet ada mandatori menggunakan kerja sama gross split, sementara di kontrak awalnya atau di PSC (Production Sharing Contract) sistem awalnya cost recovery model, sementara di dalam undang-undang migas sendiri itu membebaskan sebetulnya,” terang Komaidi saat dihubungi Kontan.co.id (25/7).

Faktor lainnya yang juga disorot oleh Komaidi ialah masalah perizinan. Sebab, jumlah perizinan yang perlu diurus dari kegiatan eksplorasi hingga tahap produksi hulu migas, kata Komaidi, jumlahnya sangat banyak dan melibatkan hingga 16 kementerian/lembaga (K/L).

“Kalau yang sudah dirampingkan itu baru di kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM, sementara kan ada sekitar 15 kementerian/lembaga yang lain di luar kementerian teknis. itu yang juga masih saya kira belum banyak disentuh,” tutur Komaidi.

Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas),  Moshe Rizal, mengatakan bahwa kepastian kontrak kerja sama merupakan hal yang penting bagi investor.

“Perlu diingat Kontrak Kerjasama antara KKKS dan Pemerintah itu setingkat dengan undang-undang, dan investor itu sangat sensitif akan hal ini, jadi kepastian regulasi, kontrak dan investasi itu yang pertama dinilai oleh investor dalam memilih prioritas mereka,” tutur Moshe saat dihubungi Kontan.co.id (25/7).

Baca Juga: Ini Alasan Petronas Tertarik Masuk di Blok Masela

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×