kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengintip bisnis perhotelan di tengah lonjakan kasus Covid-19


Senin, 28 Juni 2021 / 20:12 WIB
Mengintip bisnis perhotelan di tengah lonjakan kasus Covid-19


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus positif Covid-19 kembali melonjak signifikan di bulan Juni. Akibatnya, pembatasan mobilitas masyarakat kembali diperketat. Perhotelan menjadi salah satu segmen bisnis yang terpukul paling telak.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, hingga awal bulan Juni saja, kondisi bisnis perhotelan belum bisa pulih. Kondisi itu tampak dari tingkat rata-rata okupansi yang masih bergerak di level 30%-35%.

Dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 dan terjadi pengetatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dipastikan akan kembali menekan bisnis hotel dan restoran. Sebab dengan kondisi ini, acara pertemuan dan resepsi pernikahan di hotel menjadi dibatasi ketat, bahkan tidak diperbolehkan. Kemudian di sisi restoran, jam buka pun sudah dibatasi.

Kondisi ini memperparah raihan pendapatan pengusaha hotel dan restoran yang sudah anjlok sejak tahun lalu. Apalagi average room rate atau rata-rata nilai harga kamar juga sudah merosot 30%-40% karena rendahnya demand pada tahun lalu.

"Okupansi pasti akan ada pergerakan turun, ditambah lagi dengan pendapatan lainnya. Ini kondisi yang sangat sulit bagi pelaku usaha pariwisata khususnya hotel dan restoran, karena sudah menanggung beban yang cukup panjang selama satu setengah tahun," kata Maulana kepada Kontan.co.id, Senin (28/6).

Baca Juga: Sepanjang kuartal I, Puradelta Lestari (DMAS) sudah serap 30% anggaran capex

Di sisi lain, ada peluang untuk mengisi okupansi dan meraih pendapatan bagi pengusaha hotel. Misalnya, lewat kerjasama dengan pemerintah atau rumah sakit yang ingin memakai kamar hotel untuk isolasi atau pun ruang perawatan, seiring dengan keterbatasan rumah sakit dalam menampung lonjakan pasien Covid-19.

Menurut Maulana, program tersebut bukanlah hal baru karena sudah diterapkan sejak September 2020. Sejumlah hotel, dijadikan tempat akomodasi untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun untuk menampung pasien Covid-19 Tanpa Gejala (OTG). Hanya saja, cara ini bukan tanpa catatan.

Pertama, untuk hotel yang mengikuti kerjasama tersebut tentu bisa menambah pemasukan. Namun, jumlah hotel yang bisa terlibat akan terbatas, tidak akan banyak. Meski tidak membeberkan data secara rinci, namun Maulana memberikan gambaran, hotel yang mengikuti kerjasama untuk tempat OTG di Jakarta tidak lebih dari 10 hotel.

"Jadi jangan dipersepsikan setiap ada program itu langsung ada dampak pada satu provinsi apalagi nasional. Nggak begitu, karena hotel yang terlibat juga nggak banyak," sebut Maulana.




TERBARU

[X]
×