kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Menhub Bakal Tindak Maskapai yang Kenakan Tarif Melebihi Batas Atas Tiket Mudik


Selasa, 02 April 2024 / 19:37 WIB
Menhub Bakal Tindak Maskapai yang Kenakan Tarif Melebihi Batas Atas Tiket Mudik
ILUSTRASI. Kemenhub tak akan segan menindak maskapai penerbangan yang tak mentaati terkait aturan tarif batas tiket mudik lebaran,. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Kemenhub tak akan segan menindak maskapai penerbangan (airlines) yang tak mentaati terkait aturan tarif batas atas (TBA) pada tiket mudik lebaran,.

“Berkaitan dengan tarif batas atas saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen bisnis itu sendiri,” ujarnya saat ditemui awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4).

Budi mengungkapkan, pihaknya bakal memberi peringatan bagi maskapai yang nakal melewati harga batas tiket penerbangan. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Kemenhub Beri Perhatian Khusus di Tiga Wilayah Ini

“Kami sudah peringatkan ke airlines untuk mentaati batas atas, apabila melanggar kita akan lakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan, penerapan TBA pada tiket penerbangan di momen mudik lebaran tahun ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi saja. Untuk kelas lainnya, kata dia, mengikuti aturan dari masing-masing maskapai.

“Diketahui tarif batas ini berlaku hanya pada (kelas) ekonomi, jadi kalau bisnis memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×