kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Menhub Bakal Tindak Maskapai yang Kenakan Tarif Melebihi Batas Atas Tiket Mudik


Selasa, 02 April 2024 / 19:37 WIB
Menhub Bakal Tindak Maskapai yang Kenakan Tarif Melebihi Batas Atas Tiket Mudik
ILUSTRASI. Kemenhub tak akan segan menindak maskapai penerbangan yang tak mentaati terkait aturan tarif batas tiket mudik lebaran,. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Kemenhub tak akan segan menindak maskapai penerbangan (airlines) yang tak mentaati terkait aturan tarif batas atas (TBA) pada tiket mudik lebaran,.

“Berkaitan dengan tarif batas atas saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen bisnis itu sendiri,” ujarnya saat ditemui awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4).

Budi mengungkapkan, pihaknya bakal memberi peringatan bagi maskapai yang nakal melewati harga batas tiket penerbangan. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Kemenhub Beri Perhatian Khusus di Tiga Wilayah Ini

“Kami sudah peringatkan ke airlines untuk mentaati batas atas, apabila melanggar kita akan lakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan, penerapan TBA pada tiket penerbangan di momen mudik lebaran tahun ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi saja. Untuk kelas lainnya, kata dia, mengikuti aturan dari masing-masing maskapai.

“Diketahui tarif batas ini berlaku hanya pada (kelas) ekonomi, jadi kalau bisnis memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×