kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.056   -21,00   -0,12%
  • IDX 5.838   -2,15   -0,04%
  • KOMPAS100 774   2,13   0,28%
  • LQ45 579   -2,25   -0,39%
  • ISSI 204   0,92   0,45%
  • IDX30 327   -1,96   -0,60%
  • IDXHIDIV20 403   -4,00   -0,98%
  • IDX80 87   0,09   0,10%
  • IDXV30 110   -1,52   -1,37%
  • IDXQ30 105   -0,66   -0,62%

Menhub sudah teken aturan taksi online


Kamis, 13 Desember 2018 / 16:58 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah menandatangani aturan mengenai angkutan berbasis sistem dalam jaringan (online).

"Hari ini sudah ditandatangani oleh pak menteri pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 tahun 2016 dan Permenhub 108 tahun 2017" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub), Budi Setiadi, Kamis (13/12).

Beleid ini akan menggantikan peraturan yang sebelumnya pernah dikeluarkan. Dua peraturan sebelumnya dicabut setelah digugat di Mahkamah Agung (MA).

Budi berharap aturan baru tersebut nantinya bisa diterima oleh pelaku usaha taksi online. Pasalnya pada pembentukan aturan baru kali ini, Kemhub turut menghadirkan para pemangku kepentingan.

"Diharapkan tidak ada lagi resistensi karena surah mengundang stake holder dalam penyusunan," terang Budi.

Terhitung pekan depan aturan yang sudah diteken tersebut akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk diundangkan.

Diharapkan pada akhir bulan Desember 2018 aturan untuk taksi online ini dapat selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×