kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menhub sudah teken aturan taksi online


Kamis, 13 Desember 2018 / 16:58 WIB
Menhub sudah teken aturan taksi online
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah menandatangani aturan mengenai angkutan berbasis sistem dalam jaringan (online).

"Hari ini sudah ditandatangani oleh pak menteri pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 tahun 2016 dan Permenhub 108 tahun 2017" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub), Budi Setiadi, Kamis (13/12).

Beleid ini akan menggantikan peraturan yang sebelumnya pernah dikeluarkan. Dua peraturan sebelumnya dicabut setelah digugat di Mahkamah Agung (MA).

Budi berharap aturan baru tersebut nantinya bisa diterima oleh pelaku usaha taksi online. Pasalnya pada pembentukan aturan baru kali ini, Kemhub turut menghadirkan para pemangku kepentingan.

"Diharapkan tidak ada lagi resistensi karena surah mengundang stake holder dalam penyusunan," terang Budi.

Terhitung pekan depan aturan yang sudah diteken tersebut akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk diundangkan.

Diharapkan pada akhir bulan Desember 2018 aturan untuk taksi online ini dapat selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×